Ombudsman Temukan Pelanggaran Parkir di Bukittinggi

Ombudsman Temukan Pelanggaran Parkir di Bukittinggi

PADANG (HR)-Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya pelanggaran pada pelayanan parkir di kota wisata Bukittinggi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada sembilan lokasi.

“Temuan paling menonjol adalah tidak ada petugas parkir yang menggunakan atribut resmi, tidak pakai karcis, serta memungut tarif di atas ketentuan,” kata Asisten Ombudsman Sumbar Bidang Pencegahan Adel Wahidi di Padang, Jumat (6/11).

Menurut dia investigasi dilakukan karena cukup banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan parkir di Bukittinggi mulai dari media sosial hingga berbagai pemberitaan media massa.

ari pantauan di Jalan A Yani, depan KFC, Toko Mekar, Jalan A Karim, Jalan Cindua Mato, parkir rogesif, depan Simpang Raya, depan TMSBK, samping kanan Blok A dan samping kiri blok B tidak satu pun petugas parkir memakai  baju resmi, topi dan pluit. “Selain itu tidak ada informasi tentang tarif parkir serta  layanan pengaduan bagi yang dirugikan,” katanya.

Ia menilai hal itu akan berpotensi terjadi pungutan liar karena petugas memungut tarif parkir kendaraan sepeda motor Rp2.000 dan roda empat Rp5.000.

Ini jelas lebih besar dari ketentuan Perda No 10 tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang hanya Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, ujarnya.  (sin/rio)