Divonis 14 Tahun, RZ Ajukan PK

Divonis 14 Tahun, RZ Ajukan PK

PEKANBARU (HR)-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI. Hal itu setelah dalam putusan kasasi yang dikeluarkan instansi tersebut, Rusli Zainal dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 14 tahun. Memori Peninjauan Kembali tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/11).

Seperti diketahui, vonis tersebut berkaitan dengan dua kasus yang menjeratnya, yakni dugaan suap izin kehutanan serta PON Riau. Kedua kasus itu ditangani Komisi
Divonis
Pemberantasan Korupsi (KPK).
dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, tim kuasa hukum Rusli Zainal (RZ) turut menyertakan bukti baru (novum).
Pantauan Haluan Riau di lapangan, RZ ditemani tim kuasa hukumnya, mendatangi PN Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB. Sesekali RZ yang saat itu mengenakan batik berwarna biru, tampak memberikan senyuman ke arah awak media yang melakukan peliputan. Proses pendaftaran berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai melakukan pendaftaran, RZ memilih irit bicara terkait permohonan PK yang diajukannya. Ia lebih banyak menjawab pertanyaan wartawan dengan senyuman khasnya. "Nanti sajalah," ujarnya tersenyum sambil berlalu memasuki mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1544 PKQ.

Senada itu, salah seorang tim kuasa hukumnya, Eva Nora, SH, juga memilih tidak banyak memberikan keterangan. Termasuk terkait bukti baru yang dikantongi pihaknya. "Ada lah (bukti barunya). Tanyakan aja sama panitera (Panitera Muda Tipikor,red)," ungkap Eva Nora.

Ketika ditanya kembali terkait novum itu, Eva Nora memastikan bukti baru tersebut memang benar adanya. "Pasti," sebutnya seraya meninggalkan PN Pekanbaru bersama anggota tim kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan adanya pengajuan PK yang disampaikan mantan Gubernur Riau dua periode tersebut.
"Tadi, yang bersangkutan (RZ,red) bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan memori PK," terangnya.

Selanjutnya, sebut Denni, pihaknya akan menyerahkan memori PK ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim. "Majelis hakim akan memeriksa memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1648K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 November 2014 lalu," sebutnya.

Meski begitu, lanjutnya, untuk kewenangan apakah nanti RZ akan mendapat keringanan hukuman dari putusan sebelumnya, Denni mengatakan itu merupakan kewenangan Hakim Agung di MA.

"Kalau di sini (PN Pekanbaru,red), majelis hakim hanya memeriksa memori PK-nya. Jika bukti tersebut merupakan bukti baru, maka akan dibuat berita acaranya untuk selanjutnya dikirim ke MA. Keputusan finalnya tetap di MA," tandas Denni.

Seperti diketahui, RZ dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin kehutanan dan suap PON XVIII Riau. Kedua perkara tersebut ditangani KPK.

Hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politiknya, merupakan putusan yang diberikan MA, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Pada upaya banding tersebut, RZ mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya memvonis mantan Politisi Partai Golkar dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun dalam proses kasasi, Mahkamah Agung RI kembali menjatuhkan vonis selama 14 tahun. (dod)