Naikkan Tarif Sembarangan, Jukir Ditertibkan Dalih SK Wako Pekanbaru No 458 Tahun 2015

Giliran Mal Patok Parkir Rp20 Ribu

Giliran Mal Patok Parkir Rp20 Ribu

PEKANBARU (HR)-Polemik tarif parkir di Kota Pekanbaru, tampaknya akan semakin runyam. Hal itu setelah pihak pengelola mal di Kota Bertuah, tiba-tiba menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat yang maksimal mencapai Rp20 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, maksimal mencapai Rp8 ribu. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 November 2015.

Sama halnya dengan Perda Parkir di Pekanbaru yang masih saja menuai banyak kecaman, tarif parkir baru di mal atau pusat perbelanjaan itu juga naik drastis dari tarif sebelumnya. Di mana untuk kendaraan roda empat, tarif maksimal Rp10 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, maksimal Rp6 ribu.
Dalam menerapkan tarif parkir baru tersebut, pengelola mal berdalih kebijakan itu ditempuh sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 458 Tahun 2015. Kondisi ini dikabarkan terjadi di seluruh mal besar di Kota Pekanbaru.
Hal itu, tak ayal mendapat sorotan tajam dari DPRD Pekanbaru. Pasalnya, langkah itu dinilai bisa membuat situasi semakin runyam dan menambah keresahan masyarakat. Pasalnya, penerapan tarif baru itu

Giliran
diberlakukan para pengelola pusat perbelanjaan di tengah maraknya penolakan masyarakat terhadap Perda Parkir yang baru disahkan DPRD Pekanbaru.
Dari pantauan di salah satu mal besar di Pekanbaru, Jumat (6/11), pengelola mal sudah mulai memasang pengumuman di pintu masuk parkir mal. Isinya memberitahukan adanya kenaikan tarif parkir yang disesuaikan dengan SK walikota Pekanbaru.
Untuk kendaraan roda empat, dua jam pertama dikenakan tarif Rp5 ribu. Selanjutnya bertambah Rp1.000 untuk setiap satu jam. Sedangkan tarif maksimalnya adalah Rp20 ribu. Aturan ini berlaku bagi mobil yang diparkir mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, untuk mobil yang diparkir mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, berlaku aturan untuk satu jam pertama sebesar Rp5 ribu dan untuk setiap jam berikutnya adalah sebesar Rp2 ribu. Maksimalnya mencapai Rp15 ribu.

Tidak hanya untuk roda empat, pemberlakuan tarif baru juga berlaku untuk sepeda motor. Untuk sepeda motor yang diparkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 00.00 WIB, berlaku aturan Rp2 ribu untuk satu jam pertama. Untuk tiap jam berikutnya, dikenakan Rp1.000 dan maksimalnya Rp5 ribu.
Sedangkan untuk sepeda motor yang diparkir mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, untuk satu jam pertama dikenakan Rp2 ribu dan untuk setiap jam berikutnya Rp1.000 dan maksimalnya Rp8 ribu.

Menambah Kisruh
Tak ayal, kondisi itu langsung mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman. Ia mengatakan, kenaikan tarif parkir yang sudah diberlakukan pengelola mal tersebut akan menambah kekisruhan di tengah masyarakat.

Sondia juga mengaku baru mengetahui hal itu. Sondia juga menyatakan ketidaksetujuannya atas pemberlakuan tarif parkir baru di mal tersebut. Apalagi, saat ini masyarakat masih bergejolak terkait Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Polemik Perda saja belum tuntas, sekarang mal pula yang ikut menaikkan tarif. Kita harap Pak Walikota janganlah tambah kisruh masyarakat," ujar Sondia Warman, Jumat kemarin.

Disebutkan Sondia juga, pada dasarnya parkir di mal atau pusat perbelanjaan adalah terkait pajak yang harus diberikan pengelola kepada kas daerah. Namun kenaikan tarif baru ini dinilai tetap tidak relefan, terlebih hal tersebut karena adanya kebijakan walikota Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat kita akan konfirmasi ke Pemko terkait hal tersebut, biar semua lebih jelas," imbuhnya.

Dishub Tertibkan Jukir
Sementara itu, masalah lain terkait Perda Retribusi Parkir di Jalan Umum, saat ini juga mulai muncul. Hal itu seiring dengan ulah oknum juru parkir, yang tiba-tiba memberlakukan tarif parkir baru. Masalahnya, mereka memberlakukan tarif parkir baru itu secara sepihak dan membabi buta. Sedangkan Perda tersebut belum bisa diterapkan karena masih harus dievaluasi Pemprov Riau terlebih dahulu. Tentu saja, aksi oknum juru parkir itu semakin membuat resah masyarakat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Arifin Harahap, mengatakan pihaknya akan menertibkan aksi jukir tersebut.


"Saya sudah perintahkan kepada Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) parkir, untuk mengumpulkan semua jukir yang melakukan kegiatan di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa para juru parkir sudah menaikkan tarif," ujarnya.


Para Jukir tersebut, kata Arifin, akan diberikan pengarahan dan sosialisasi bahwa tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbnaru adalah masih menggunakan tarif yang lama. Untuk biaya parkir kendaraan roda dua masih menggunakan tarif yang berlaku di Peraturan Daerah lama yakni Rp1.000, untuk kendaraan roda empat berlaku Rp2 ribu.

"Bagian pengawasan dan ketertiban itu merupakan Tugas Pokok dan Fungsi Saya, jadi mereka sengaja Kami kumpulkan untuk diberikan pengarahan, Jadi jangan seenaknya saja menaikkan tarif sebelum Perda baru diterapkan. Bila dilapangan terbukti masih ditemukan yang melakukan pelanggaran, silakan lapor ke kami," tegasnya.

Masih kata Arifin, bila Jukir memang terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif parkir yang merugikan masyarakat, pihaknya akan membantu untuk menindaklanjuti dengan mencopot Koordinator jukir. Bahkan hingga membawa persoalan itu ke ranah hukum sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Dengan catatan, bahwa masyarakat yang merasa dirugikan mengetahui jelas pelaku dari jukir dan juga dilengkapi barang bukti. ***