Resahkan Warga

Polsek Ringkus Pelaku Togel

Polsek Ringkus Pelaku Togel

RENGAT (HR)-Polsek Lirik berhasil meringkus dan mengamankan dua pelaku judi togel, yakni AM (35), warga Dusun III Kubu Seberang, Desa Pasir Ringgit, dan MT (48), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan  Lirik.Kedua tersangka ditangkap dirumah masing-masing, Kamis (5/11).

Informasi yang dirangkum, salah seorang personel Polsek Lirik mendapat info dari masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas judi togel di Dusun III Kubu Seberang, Desa Pasir Ringgit, di warung milik warga bernama  AM.

Mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.45 WIB sejumlah personel Polsek Lirik yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Lirik Bripka RMH Panjaitan, menuju Dusun Kubu III Seberang dan menggerebek warung tersebut. Saat penggerebekan, polisi mangkap AM yang sedang merekap hasil penjualan togel di warungnya.
Tersangka tak bisa mengelak karena polisi menangkap basah aktivitas haram itu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp790 ribu, 1 handphone dan 1 buku rekapitulasi penjualan togel. Polisi mengamankan AM ke Mapolsek Lirik, namun dalam perjalanan, pelaku mengaku bisnis togel yang dijalankan milik temannya MT.

Polisi pun menuju rumah yang ditunjukkan dan tersangka tak berkutik ketika ditangkap diwarungnya. Dari tangan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk judi dan 2 buku rekap.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmin Djambak, Jumat (6/11), membenarkan diringkusnya dua pelaku judi togel itu. Dijelaskan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Lirik guna proses selanjutnya. (rez)