Ciptakan Tata Tertib

Satpol PP Bongkar Bangunan tak Berizin

Satpol PP Bongkar  Bangunan tak Berizin

TEMBILAHAN (HR)-Guna menciptakan taman lebih tertib dan keindahan sesuai surat edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Anggota satuan polisi pamong praja membongkar sejumlah bangunan liar.

Pembongkaran bangunan yang bediri di atas taman dan turap yang berada di Jalan Yos Sudarso Tembilahan ini, dilakukan karena para pemilik bangunan tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Terpaksa kita melakukan pembongkaran, mulai 08.30 WIB hingga 12.30  WIB, dengan jumlah personel gabungan sebanyak 140 orang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil TM Syaifullah, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik bangunan yang tak terima bangunannya dibongkar penegak Perda ini. "Ada  yang melakukan perlawanan juga, tetapi berhasil di lakukan komunikasi, mereka mau juga membongkar walaupun dengan berat hati," Kata TM Syaifullah.

Selain itu, 7 hari sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Inhil telah melayangkan surat teguran membongkar bangunan ilegal tersebut. "Tetapi tak ada yang mau, jadi terpaksa tim yustisi yang membongkar.

Mereka minta waktu satu minggu lagi, tapi kita tak mau terulang lagi tahun lalu, waktu penertiban ada yang bilang nanti bongkar sendiri, nyatanya tak dibongkar," pungkasnya. (dan)

Pembongkaran bangunan yang bediri di atas taman dan turap yang berada di Jalan Yos Sudarso Tembilahan ini, dilakukan karena para pemilik bangunan tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Terpaksa kita melakukan pembongkaran, mulai 08.30 WIB hingga 12.30  WIB, dengan jumlah personel gabungan sebanyak 140 orang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil TM Syaifullah, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik bangunan yang tak terima bangunannya dibongkar penegak Perda ini. "Ada  yang melakukan perlawanan juga, tetapi berhasil di lakukan komunikasi, mereka mau juga membongkar walaupun dengan berat hati," Kata TM Syaifullah.

Selain itu, 7 hari sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Inhil telah melayangkan surat teguran membongkar bangunan ilegal tersebut. "Tetapi tak ada yang mau, jadi terpaksa tim yustisi yang membongkar.

Mereka minta waktu satu minggu lagi, tapi kita tak mau terulang lagi tahun lalu, waktu penertiban ada yang bilang nanti bongkar sendiri, nyatanya tak dibongkar," pungkasnya. (dan)