Pemkab Rohul Ingatkan Kades Soal Dana Desa APBN

Hanya untuk Kegiatan Infrastruktur

Hanya untuk Kegiatan  Infrastruktur

PASIR PENGARAIAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan para kepala desa di 16 kecamatan supaya menggunakan Dana Desa dari APBN tahun 2015 untuk kegiatan infrastruktur atau kegiatan fisik.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Jaharuddin, melalui Kabid Perbendaharaan, Joni Muchtar didampingi Bendahara Pengeluaran Bantuan, Martinus Nasution di Kantor DPKA Rohul, Kamis (5/11).

Dikatakan Joni, dana desa dari APBN 2015 ini lebih dari Rp39 miliar dan pencairannya sudah memasuki tahap II. Hingga kini baru 80 desa di Rohul yang mengajukan untuk diproses pencairan.

"Kita sifatnya hanya membayarkan saja, setelah nanti Surat Pertanggungjawaban (SPj) rekomendasi dari camat dan segala administrasi sudah lolos di instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul, baru kita ajukan pembayarannya," terangnya.

Untuk ADD yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2015 itu disatukan dan akumulatif dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Namun yang berhak untuk memverifikasi itu pihak BMPD Rohul. Setelah keluar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), baru ada SPM (Surat Perintah Membayar) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Khusus untuk dana ADD Provinsi informasinya Rp500 juta per desa. Karena dana itu belum ada di kas daerah, jadi untuk menentukan bisa tidak pemerintahan desa mencairkannya itu tergantung dari BPMPD Rohul," terang Joni Muchtar.

Di tempat berbeda, Kepala BPMD Rohul Yusri, mengakui kalau 80 desa sudah diajukan ke DPKA Rohul. Nantinya ke-80 desa itu akan dinilai kelengkapan administrasi sudah, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.

"Jadi kalau desa itu sudah menyelesaikan SPj dari kegiatan, kemudian dinilai tidak bermasalah lagi baru kita rekomendasikan ke DPKA. Sekarang ada sekitar empat desa yang perlu kita lakukan pembinaan dan bimbingan, sehingga mereka memahami betul penggunaan anggarannya," pungkas Yusri. (adv/humas)