Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wabup

KPU Usul di Gedung Daerah atau MAMIC

KPU Usul di Gedung Daerah atau MAMIC

PASIR PENGARAIAN (HR)- Hingga saat ini, tempat pelaksanaan debat kandidat pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Rohul yang dijadwalkan pada 25 November 2015 belum bisa dipastikan.

Pasalnya panitia penyelenggara kegiatan yakni Komisi Pemilihan Umum Rokan Hulu, tengah melakukan penjajakan pemakaian Gedung Daerah atau hall convention Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal, Kamis (5/11) menindaklanjuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada 25 November 2015. Dikatakannya, tempat pelaksanaan debat kandidat tersebut baru bisa dipastikan pada tanggal 10 November 2015.

“Untuk tempat pelaksanaan belum bisa dipastikan, karena sekretariat KPU Rohul tengah melakukan penjajakan pemakaian Gedung Daerah atau hall MAMIC. Jika salah satu gedung ini tidak bisa digunakan, maka kegiatan debat kandidat ini bisa dipastikan dilaksanakan Hotel Sapadia,” terang Ketua KPU Rohul.

Dalam debat kandidat mendatang, kata Fahrizal, KPU Rohul sengaja menghadirkan tiga orang panelis yang berasal dari akademisi profesional dari Provinsi Riau. Ketiga panelis itu akan mengangkat isu ekonomi, pembangunan infrastruktur, ke Bhinekaan termasuk mengangkat isu kedaerahan yang dikaitkan dengan visi dan misi pasangan calon.

Selain menghadirkan tiga orang panelis, KPU Rohul juga akan mengundang perwakilan tokoh masyarakat dan seluruh unsur Pimpinana Daerah termasuk tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohul.

“Untuk mnyukseskan kegiatan akbar ini, KPU Rohul juga akan menggelar pertemuan dengan tim LO Paslon untuk menyampaikan mekanisme dan materi debat kandidat,” ujarnya.

Disinggung sanksi apa yang diberikan jika ada paslon yang tidak hadir dalam acara tersebut, Fahrizal mengatakan dalam aturannya paslon tidak diwajibkan hadir. Hanya saja, bagi yang tidak hadir akan merugi karena debat kandidat tersebut akan disiarkan secara live atau siaran tunda di salah satu media elektronik.

“Jika tidak hadir sanksinya tidak ada. Akan tetap jika tak hadir, maka paslon yang bersangkutan akan ketinggalan momen dan merugi. Karena dalam debat kandidat ada materi yang menyangkut visi dan misi yang tentu akan ditayangkan secara live atau siaran tunda melalui media elektronik,” tutup Fahrizal. (gus)