Pansus Hanya Terima Pengajuan

Perda Parkir Tanpa Kajian Akademis

Perda Parkir Tanpa Kajian Akademis

PEKANBARU (HR)-Sejak disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru awal pekan kemarin, Perda tentang retribusi parkir di Kota Pekanbaru terus mendapat penolakan dari banyak pihak.  

Seperti dituturkan salah seorang anggota Pansus Parkir DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, ia mengakui Perda yang disahkan itu masih setengah-setengah dan menggantung. Pasalnya, ada kajian akademis yang belum dilakukan di dalam Perda tersebut.
"Itukan Perda yang diajukan Pemko, bukan Perda inisiatif dari kita di DPRD.

Sedangkan kita hanya membahas saja. Karena alasan waktu, Pemko juga menyarankan agar kajian akademis dilakukan secara bertahap setelah Perda itu dilakukan. Karena mempertimbangkan hal tersebut, kami dari Dewan menerimanya dan mencoba mengesahkan Perdanya dulu baru dianalisa oleh akademis dan uji publik," ungkapnya, Kamis (5/11).

Menurut Eri Sumarni, sebelumnya proses pengesahan dilakukan, Ketua Pansus Retribusi Parkir, Ida Yulita Susanti, juga pernah meminta Pemko Pekanbaru membentuk tim analisis akademis untuk menetapkan zona-zona serta uji publik selama enam bulan.


"Yang menentukan zona-zona atau titik-titik di mana tarif parkir akan dinaikkan, itu dilakukan para akademisi. Bukan Dewan dan Dishub yang menentukan. Makanya tidak bisa langung diterapkan, tetapi harus ada kajian-kajian akademis yang kemudian akan dibahas lagi," tambahnya.

Dikatakannya, tim analisis akademis tersebut nantinya akan bekerja selama enam bulan ke depan untuk uji publik dan menetapkan zona. Setelah diuji analisis, barulah nantinya akan dibahas ulang oleh DPRD melalui Pansus.

Ketika dimintai tanggapannya tentang begitu besarnya penolakan terhadap Perda Parkir tersebut, Eri mengatakan sebaiknya Perda tersebut tidak dibatalkan.

"Jangan sampai dibatalkanlah, karena Perda ini sebenarnya bagus, yakni untuk mengurangi kemacetan karena volume kendaraan di Pekanbaru juga terus meningkat. Jadi Perda ini perlu betul-betul harus dipahami masyarakat. Sementara untuk tarif ini bukan di seluruh Pekanbaru berlaku, tetapi kenaikan parkir ini berdasarkan titik atau zona," ulangnya.

Penolakan Berlanjut
Hingga saat ini, penolakan terhadap Perda Parkir itu masih berlanjut. Salah satunya, penolakan datang dari Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru. Dalam rilisnya yang diterima Kamis kemarin, Ketua FRMPP Syam Daeng Rani mengatakan, FRMPP terbentuk sebagai reaksi berbagai komponen masyarakat kota Pekanbaru terhadap Perda Parkir yang dinilai tidak manusiawi dan tidak punya hati nurani di tengah situasi perekonomian masyarakat yang tidak kondusif.

"Ranperda Parkir ini kami nilai banyak memiliki persoalan dan kelemahan terkait prosedur dan mekanisme pengesahannya di DPRD Kota Pekanbaru. Begitu pula, alasan menaikkan parkir yang mencapai 400 persen tidak bisa diterima akal sehat untuk menaikkan PAD serta pelayanan parkir yang buruk," ujarnya.

Oleh sebab itu, ungkap Syam, FRMPP memprotes keras pengesahan Ranperda tersebut dan kini dilakukan kajian komprehensif yang ditindaklanjuti dengan pengajuan surat protes kepada Gubernur Riau dan Mendagri agar Ranperda tersebut tidak diundang-undangkan.

Ditambahkan Mardianto Manan, pihaknya juga mempertanyakan alasan kenaikan tarif parkir yakni meningkatkan PAD dan mengatasi kemacetan lalu-lintas.

"Selama ini, data-data menunjukkan target pendapatan PAD dari parkir yang mencapai Rp6,5 miliar ternyata tidak dapat direalisasikan sama sekali. Masalahnya, bila diteliti pasti banyak kebocoran yang terjadi dengan sistem pungutan yang gampang diakal-akali," ujarnya. (hrc,rls)