Akan Bentuk Pansus

Komisi III Dukung Restrukturisasi dan Revitalisasi BLJ

Komisi III Dukung Restrukturisasi dan Revitalisasi BLJ

BENGKALIS (HR)-Komisi III DPRD Bengkalis mendukung sepenuhnya langkah restrukturisasi dan revitalisasi BUMD PT Bumi Laksamana Jaya  Bengkalis dengan syarat, perusahaan semi plat merah itu harus lebih bagus lagi ke depannya. Untuk itu, Pemkab Bengkalis selaku pemilik saham mayoritas bersama jajaran komisaris dan direksi BLJ harus bahu membahu.
           
Pendapat itu dikemukakan ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto terkait kinerja BUMD PT BLJ yang sekarang kondisinya tengah sekarat.

Selain itu, Komisi III sendiri beberapa waktu lalu telah memanggil jajaran direksi PT BLJ mempertanyakan langkah restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan yang telah mengambil kebijakan merumahkan hamper 30 orang karyawan di perusahaan tersebut.  
         
“Langkah restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan mutlak dilakukan supaya PT BLJ lebih baik ke depannya. Kalau tidak dilakukan, tentu perusahaan akan colaps (bangkrut,red).

Disinilah peran kepala daerah bersama stake holder terkait di eksekutif maupun jajaran komisaris untuk merumuskan langkah strategis tentang masa depan PT BLJ,”ungkap Rianto, Kamis (5/11).
         
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan, pasca kasus penyertaan modal Rp 300 milyar yang bermuara ke ranah hukum, tentu harus ada kebijakan khusus. Peran jajaran komisaris tidak bisa lepas begitu saja, karena PT BLJ merupakan asset daerah yang keberadaannya tentu harus dipertahankan.     
     
Akan Bentuk Pansus Menyikapi masalah yang dihadapi PT BLJ, anggota Komisi II DPRD Bengkalis Hendri HS menyampaikan pendapat bahwa keberadaan PT BLJ sudah sangat kritis, pasca penyertaan modal Rp 300 miliar yang bermasalah.   
           
DPRD Bengkalis sendiri ujar Hendri, ia bersama sejumlah anggota dewan lain sudah berancang-ancang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait PT BLJ. Nama pansus itu katanya lagi, adalah pansus pencairan dana Rp 300 miliar, yang dilakukan Pemkab Bengkalis kepada PT.BLJ yang dinilai tanpa prosedural dan melanggar produk hukum yang sudah dibuat DPRD yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012. (man)