Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Abang Mantan Sekdaprov Dipolisikan

Abang Mantan Sekdaprov Dipolisikan

PEKANBARU (HR)-Harimantua Dibata Siregar (35) berharap Polda Riau serius mengusut laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp200 juta yang dilakukan Khailani Said (58). Khailani sendiri diketahui merupakan kakak kandung dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail.

Terkait laporan Harimantua yang juga merupakan Ketua DPC Partai Hanura ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. Dikatakannya, laporan Harimantua tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) Nomor : STPL/379/VIII/2015/SPKT/Riau, tanggal 31 Agustus 2015 lalu.
Dalam laporan tersebut, Khailani yang merupakan warga Jalan Melati Indah Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

"Kasus ini tengah didalami Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum,red) Polda Riau, pelapor dan terlapor segera diperiksa," ujar Guntur, Rabu (4/11).
Sementara itu, pelapor Harimantua saat didampingi Penasihat Hukumnya Fahermal kepada wartawan, mengatakan kalau Khailani dilaporkan karena belum mengembalikan uang Rp200 juta yang dipinjamnya.

"Bahkan setelah jatuh tempo sesuai dengan kwitansi pinjaman ternyata niat baiknya tidak ada. Bahkan sampai kami somasi dua kali belum juga dikembalikan," jelas Harimantua.
Menurutnya, peristiwa itu berawal pada April 2015 lalu. Kala itu, Khailani menawarkan proyek di Tembilahan, yakni pembangunan pasar.

"Kemudian saya diundang ke rumah mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail di Jalan Kelapa Sawit. Saat itu saya pergi bersama Miharja. Di rumah itu ada Khailani, Zaini dan Ujang," terangnya.
Beberapa minggu kemudian, lanjut Harimantua, dirinya bertemu lagi dengan Khailani dan dalam pertemuan itu Khailani pinjam uang Rp200 juta dengan alasan untuk pemulusan proyek Jalan Teluk Meranti-Guntung di Pemprov Riau. "Lalu saya diiming-ngimingi kerjasama dalam proyeknya itu dan saya minta jaminan. Dijanjikan 10 persen. Kemudian dalam satu bulan setelah itu kerjasama dalam proyeknya," paparnya lebih lanjut.

Kemudian Harimantua kembali bertemu dengan Khailani dan Zaini Ismail bersama Ujang di rumah Zaini Ismail. Saat itu, Zaini Ismail menjamin. "Besoknya, uang diserahkan Rp200 juta di depan Kedai Kopi Suli Jalan Belimbing bersama Kwitansi tertanggal 7 Mei 2015 dikembalikan 17 Mei 2015 dan fotokopi KTP," beber Harimantua.
Setelah jatuh tempo Harimantua menghubungi Khailani melalui sambungan seluler. Namun, saat itu ponsel Khailani tidak aktif. "Karena (ponselnya) tidak aktif, saya mendatangi Zaini, dan dia menyampaikan agar mencari Khailani terlebih dahulu," sebutnya.

Karena tidak ada itikad baik Khailani, Harimantua melayangkan somasi pada 14 Juli 2015. "Panggilan pertama itu Khailani datang bersama Penasihat Hukumnya Syafrizal Andiko. Tapi mereka menyatakan sanggup bayar Rp100 juta dulu dan sisanya dijanjikan lagi. Hal itu tentunya kami tolak," tambah Penasihat Hukum Harimantua, Fahermal.

Selanjutnya, Fehermal melayangkan somasi kedua pada 29 Juli 2015 dan tidak ditanggapi. "Oleh karena itu kami minta keadilan benar-benar ditegakan dan Polda Riau mengusut dengan tutas penipuan tersebut.," tegas Fahermal.
Dikonfirmasi terpisah, Khailani Said melalui Penasihat Hukumnya, Syafrizal Andiko membenarkan kliennya dilaporkan oleh Harimantua ke Polda Riau terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan. "Saat ini kasusnya tengah diproses di Polda Riau," kata Syafrizal.

Dijelaskan Syafrizal Anko, laporan itu terkait peminjaman uang Rp200 juta dan uang itu gunanya untuk pengurusan proyek pembangunan jalan Teluk Meranti- Guntung. "Tapi proyek itu gagal didapat dan Rp200 juta itu adalah pinjaman," sebutnya.

Pinjaman itu, kata Syafrizal, memang diketahui oleh Zaini Ismail dan ia menjamin. "Tapi setelah tidak dapat kenapa uang Rp200 juta itu dibebankan kepada dirinya sendiri dan itu harus tanggungjawab bersama," sebutnya lebih lanjut.
Menurut Syafrizal, kliennya mau bertanggungjawab dan sudah beritikad baik membayar angsuran selama 4 sampai 5 kali. Namun hal itu ditolak oleh Harimantua dan ia minta dibayar lunas.
Sementara, Zaini Ismail yang namanya disebut-sebut dalam masalah ini, saat dikonfirmasi ke beberapa nomor ponselnya tidak aktif dan tidak diangkat.***