PAD dari Pajak Hilang

Dewan: Banyak Perusahaan tak Berizin

Dewan: Banyak Perusahaan tak Berizin

SIAK (HR)-Banyak perusahaan perkebunan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, tapi leluasa melakukan aktivitas seolah tidak ada pengawasan dan penertiban dari pemerintah. Akibatnya pemerintah kehilangan sumber pendapatan dari pajak perusahaan tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, khawatirnya ke depan menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.

Demikian disampaikan M Ariadi Tarigan, anggota DPRD Siak kemarin di Gedung DPRD Siak. Dari pengamatannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tampak menjamur. Namun sayangnya hanya beberapa perusahaan saja yang memiliki izin. Ia berharap, pemerintah daerah bisa melakukan penertiban, sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah dari pajak.

"Jika perusahaan tersebut memiliki izin, tentu pajaknya harus dibayar, dan masuk ke kas daerah. Kami tidak alergi dari investor, justru kami mendukung investor membuat usaha di Siak. Yang perlu kita pikirkan, bagaimana membuat para investor nyaman dan aman," tegas M Ariadi Tarigan.

Jika pemerintah daerah berani tegas, lanjutnya, maka banyak denda yang bisa diperoleh kepada pelaku usaha perkebunan. Mengacu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 101 jelas menyebutkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Dari data yang ada, banyak perusahaan membuka lahan tanpa izin dan tidak mengantongi IUP, namun bebas beroperasi," tegas M Ariadi Tarigan.
Sebagai contoh, ia menyebutkan 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kandis, diduga tidak mengantongi izin. Di antaranya PT Leco, PT SSA dan UD Saroha. "Perusahaan tersbut bebas beroperasi. Dari data, kita ketahui mereka tidak mengantongi izin," kata Ariadi Tarigan.

Politisi Partai Hanura ini mengkritisi prosedur perizinan di Siak yang hanya menunggu bola, tanpa ada penertiban dan penindakan. Ia menyarankan, pada lembaga yang berwenang untuk membuat tim yang berhak melakukan penelusuran, menegur perusahaan yang tidak mengantongi izin.

Jika dalam penertiban tersebut dibutuhkan peraturan, atau bahkan petunjuk teknis, DPRD Siak siap membantu. "Saran kami, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kami siap membahas hingga ditetapkan," ujar Ariadi Tarigan.
Membenarkan

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Harianto, Kamis (22/1) membenarkan 3 perusahaan yang disebutkan M Ariadi Tarigan belum pernah tercatat mengurus izin.

"Benar, nama perusahaan yang disebutkan Ariadi Tarigan belum pernah mengurus izin ke BPMP2T," kata Harianto.

Harianto membenarkan pihaknya bekerja di wilayah administrasi, teknis peindakan berada di instansi terkait. Izin yang dikeluarkan berdasarkan usulan dari pemohon, dengan melengkapi administrasi yang harus diurus dari instansi lainnya.

"Kami tidak punya hak untuk melakukan penindakan, hak penindakan ada di Satpol PP sebagai lembaga yang menegaskan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," kata Harianto.

Terkait perusahaan perkebunan ini, menurut Harianto, Satpol PP bisa menindak dengan ketentuan harus didampingi instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, BLH dan beberapa pihak lainnya. ***