Dinilai Langgar Perda Pemko Harus Cabut Izin SCH

Dinilai Langgar Perda Pemko Harus Cabut Izin SCH

PEKANBARU (HR)-Razia tempat hiburan di Surya Citra House di Jalan Siak II, Pekanbaru, yang digelar Polresta Pekanbaru, baru ini mendapat aplusan dari kalangan DPRD Pekanbaru.
Apresiasi ini dinilai jika memang diketahui SCH selain menyediakan bisnis esek-esek, diduga juga tidak mengantongi izin resmi dan menyalahi aturan.

"Tentunya atas kinerja Polresta tersebut, kita apresiasi dan acungkan jempol. Kita dari DPRD meminta, jika menyalahi cabut izinnya, karena itu (perizinan SCH) perlu diteliti lagi," ujar Yose Saputra, Rabu (4/11).
Dikatakan Yose, sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru memang kerap menjadi keluhan masyarakat. "Jika ternyata tidak ada respon dari pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk dalam pengawasan perizinan di Pemko," sebut Yose Saputra.
Karenanya, Komisi I mendesak Pemko segera menindaklanjuti. Sehingga jika memang terbukti menyalahi, termasuk IMB-nya, dewan menyarankan agar Pemko mencabut izin yang ada. "Jika perlu ditutup saja. Jika ini dibiarkan, ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan di lingkungan Pemko Pekanbaru," sebutnya.

"Kepada Walikota melalui dinas terkait, agar aksinya tidak menunggu lama. Saya menilai, Polresta sudah bertindak tepat, bagaimana dengan Pemko. Berani apa tidak. Tapi saya minta jangan gentar dalam menegakkan aturan. Karena aturan tersebut dibuat untuk dijalankan," imbuhnya. (ben)