Bupati Optimis Mampu tambah PAD

Dewan Sahkan Ranperda BUMD

Dewan Sahkan Ranperda BUMD

TELUK KUANTAN (HR)-DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMD menjadi Peraturan Daerah melalui paripurna pendapat akhir DPRD, Rabu (4/11).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Andi Putra dan  dihadiri Bupati Sukarmis, Setdakab Muharman, pejabat , serta unsur Muspida dan undangan lainnya.

Dewan juga menyampaikan pendapat akhir disampaikan juru bicara DPRD Musliadi. Menurutnya. dalam Ranperda diatur struktur BUMD dan pendirian BUMD. Pendirian berupa perusahaan daerah yang mengelolah pasar dan hotel.

DPRD menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah operasional yang jelas sehingga mampu memberi manfaat dan nilai tambah bagi daerah.

Hendaknya BUMD disiapkan menjadi katalis melahirkan pengusaha baru di daerah. Pemerintah hendaknya dapat memproyeksikan bidang usaha yang berpotensi dikembangkan dan memberikan keuntungan bagi daerah. Pengembangan bidang usaha hendaknya didahului studi kelayakan.

Terhadap pengelolaan BUMD, Dewan memberikan masukan diantaranya dalam pengelolaannya hendaknya memiliki organisasi dan menempatkan personil sesuai kebutuhan serta bertanggung jawab.

Untuk pengawasan dan pembinaan, sesuai Ranperda BUMD menjadi sangat penting, sehingga cita-cita menumbuhkan BUMD akan terwujud. Apabila BUMD tidak dapat memberi keuntungan dapat dibubarkan.

"Setelah mendengarkan jawaban pemerintah, Ranperda secara muatan materi telah layak untuk dijadikan Peraturan Daerah," katanya.

Bupati Kuansing H Sukarmis dalam pidatonya mengaku optimis kalau BUMD yang dibentuk mampu menambah PAD untuk daerah dan tidak akan jadi beban APBD dikemudian hari. (adv/humas)