Sesuai Perda dan Arahan Surat

Pedagang Pasar Sail Minta Pasar Kaget Ditertibkan

Pedagang Pasar Sail Minta Pasar Kaget Ditertibkan

Pekanbaru (HR)-Pedagang Pasar Sail yang diwakili Ketua Pedagang Pasar Sail, Indra Yuda, bersama pihak Pengelola Pasar Sail, Upetra dan Milano, Selasa (3/11), meminta pihak berwenang menertibkan pasar kaget yang rencana akan jualan di setiap Hari Rabu (4/11) hari ini, di tanah lapang Jalan Hang Jebat.

Pasar kaget dini dinilai tidak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, Nomor 11 Tahun 2001, Tentang Penetaan dan pembinaan PKL Pasal 2 Ayat 1, bahwa tempat usaha yang dimaksud harus izin kepala daerah dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat, Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tentang  pelaku usaha yang harus memiliki izin usaha IUP2R atau izin usaha pengelolaan pasar rakyat termasuk di dalamnya pasar kaget.

Diungkapkan Milano, sejak berdirinya pasar keget dengan tidak berataturan demikian, semua pasar seperti Pasar Sail tidak ramai lagi. Selain itu, tingkat penyewa los dan toko yang ada sangat drastis menurun. "Hal ini terjadi hampir selama empat atau tiga tahun," ungkapnya.

Sejak berfungsi Pasar Sail, ujar Milano, November 2002, Pasar Sail ini masih normal atau sangat ramai sebagai pusat pasar bagi wilayah tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Sail, Kecamatan Lima Puluh dan juga Kecamatan Tenayan. Penyewaan toko atau fungsi toko yang berjumlah 170 kios, baik yang ada di lantai 1 dan 2, berisi hingga 80 persen. Namun kini hanya tinggal 40 persen saja.

Kini ujar Milano, yang mewakili pihak Pengelola PT  Riau Kerta Raharja, yang didampingi Upetra, mengatakan, pihak pengelola tidak tahu lagi apa yang harus dikelola, akibat dari drastis para pedagang berhenti untuk berjualan.

Sementara, keberatan atas pasar kaget yang sudah disampaikan oleh Ketua Pedagang Pasar Sail, Indra Yuda, pertengahan Oktober lalu ke Dinas Pasar telah mendapat balasan, dengan surat Nomor 300/DP-K2/361 tanggal 29 Oktober, perihal larangan pendirian pasar kaget.

Dalam surat tersebut, agar Satpol PP Kota Pekanbaru mengambil langkah-langkah kondusif jika pasar kaget di lapangan Hang Jebat tersebut tetap berjalan. Sebab, pada prinsipnya pendirian pasar kaget di Jalan Hang Jebat tersebut menyalahi aturan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sesuai dengan arahan sur Sementara, semua surat baik dari Lurah, Dinas Pasar Kota Pekanbaru, ditembuskan juga kepada Walikota Pekanbaru, Inspektur Kota Pekanbaru, Camat Sail, Kapolsek Lima Puluh dan Lurah Sukamulia. "Kami akan tagih janji dari pihak berwenang untuk menertibkan pasdar kaget tersebut," tambahnya.

Dikatakannya, baik surat dari Camat Sail, Lurah dan Dinas Pasar yang ditembuskan ke Walikota dan beberapa pihak berwenang sudah disampaikan juga Jumat (3/11), kepada Pemuda setempat dan RW 3, serta pengelola Pasar Kaget yang bernama Eri.  ***