68 Tersangka Ditahan, 35 Berkas P21
PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran terus memburu pelaku pembakaran lahan dan hutan (karlahut) di Riau. Hasilnya, hingga kini tercatat 68 orang tersangka sudah ditahan, di mana 35 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
68 Tersangka
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/11). "Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya 35 berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Itu, siap untuk disidangkan," ungkap Guntur saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Dengan lengkapnya berkas ini, sebut Guntur, selanjutnya penyidik Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II, untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di persidangan.
"Dalam proses ini, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Begitu rampung, 35 berkas yang lengkap itu akan disidang di pengadilan wilayah hukum masing-masing," lanjut Guntur.
Guntur menambahkan, saat ini penyidik Polda Riau dan jajaran masih berusaha melengkapi 21 berkas tersangka karlahut lainnya. Di samping itu, ada pula 15 berkas yang diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.
"Tahap I ini untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan penyidik Polri masih ada kekurangan. Kalau ada, kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19. Kalau tidak ada, maka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Guntur.
Menurut Guntur, berkas pembakar lahan merata ditangani Polres jajaran di Polda Riau. Sementara untuk penanganan perusahaan dan tersangkanya tetap di bawah kendali Polda Riau.
"Perusahaan memang ada juga ditangani Polres jajaran, tapi kendalinya tetap di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Guntur.
Tersangka korporasi, tambah Guntur, sudah ada tiga. Untuk perorangan dalam korporasi ada 4 orang, di mana 2 orang di antaranya merupakan warga asing.
"Total semua tersangka ada 68 orang, mulai dari masyarakat biasa hingga perusahaan. Jumlah LP (Laporan Polisi, red) ada 71, di mana perorangan ada 53 LP dan perusahaan ada 18 LP," pungkas Guntur.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam penanganan perkara karlahut yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka. Dua di antaranya, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan PT Palm Lestari Makmur (PLM), telah terdapat pihak 4 orang tersangka perorangan dari korporasi, dimana dua orang tersangka merupakan warga negara asing.
Satu perusahaan lagi, diketahui sebagai tersangka dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak kejaksaan, yakni PT Alam Sari Lestari (ASL).
Selain PT LIH, PT PLM, dan PT ASL, pihak kepolisian juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan lainnya. Di mana penanganannya dilakukan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Riau.
Adapun 15 perusahaan tersebut, yakni PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare, dan PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare.
Selanjutnya, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektare, PT Prawira di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 300 hektare, dan KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektare.
Berikutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 288 hektare, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare, PT Pan United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektare, PT Suntara Gaja Pati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare, dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare.
PT Riau Jaya Utama di Kampar dengan luas lahan terbakar 10 hektar, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare, terakhir PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan luas lahan terbakar 15 hektare. (dod)