Soal Korupsi Pelebarana Jalan Soebrantas Rp2,9 M

Direktur CV Dumai SM Resmi Ditahan

Direktur CV Dumai SM Resmi Ditahan

Dumai (HR) - Kejaksaan Negeri Dumai resmi menahan MS, tersangka korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai tahun anggaran 2013 dengan alokasi Rp2,9 miliar. Direktur CV Dumai Sakti Mandiri  itu langsung dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.

Penetapan tahanan tersebut, setelah penyidik Polres Dumai melimpahkan berkas tahap II, Selasa (3/11). Saat diantar ke Kejari Dumai, tersangka didampingi tim Penasihat Hukum Raja Junaidi SH, serta beberapa orang sanak keluarga.

Tim penyidik Polres Dumai melimpahkan tersangka MS setelah sebelumnya yakni pada pekan lalu melimpahkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus sama. Yakni, Kabag SDA Setdako inisial WR yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU Dumai. Selanjutnya, dua orang staf Dinas PU Duma, EA sebagai Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja (PPTK), serta AS sebagai pemeriksa hasil pekerjaan (PHO).

MS merupakan Direktur CV DMS yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp2,9 miliar di lingkup Dinas PU Dumai. MS yang dikabarkan sebelumnya sakit dan ditunda untuk pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap (P21).

Hasil pantauan, MS dijemput Tim Tipikor Polres Dumai dan diantar Kejari Dumai sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di Kajari Dumai, ia mengenakan kemeja putih biru. Setelah ditetapkan status penahanannya yakni tahanan Rutan, tersangka langsung diantar ke Pekanbaru, Tepatnya diantar ke tempat penahanan Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.

Saat keluar dari ruang Pidsus Kejari Dumai, tersangka telah memakai rompi tahanan jaksa. Selanjutnya diantar ke RS Bhayangkara Polres Dumai untuk mengecek kesehatan dan baru diantar ke Pekanbaru seraya tetap dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.

Perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian mencapai Rp 2,1 Miliar dari anggaran APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,9 Miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah YP SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka MS dan barang bukti. Tersangka ini langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan selanjutnya akan disidangkan.  "MS akan dilimpahkan secara bersamaan dengan tiga tersangka lainnya.

 Dalam waktu dekat akan kita sidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya. ***