Paripurna Nota Keuangan RAPBD-P 2015 Ditunda

Sudah Dicoret, Pemprov Anggarkan Lagi

Sudah Dicoret, Pemprov Anggarkan Lagi

PEKANBARU (HR)-Rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Riau tahun 2015, yang sedianya digelar Senin (2/11), terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan sikap Pemprov Riau, yang kembali memasukkan anggaran yang sebelumnya telah dicoret dan disetujui Badan Anggaran DPRD Riau serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Riau.


Anggaran yang dimaksud adalah terkait pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau yang belum lunas. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, saat penandatangan MoU KUA-PPAS RAPBD Perubahan Riau tahun 2015, anggaran itu sudah dicoret karena dinilai tidak ada dasar hukumnya.

Sudah
Selain itu, temuan DPRD Riau juga menemukan anggaran lain yang sudah dicoret, namun kembali diajukan. Anggaran itu adalah yang diajukan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebesar Rp61 miliar. Sebelumnya, anggaran itu juga sudah dicoret, karena dengan waktu yang tersisa, pengerjaan kegiatan di rumah sakit itu dinilai sudah memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.

Buntutnya, paripurna tersebut terpaksa ditunda. Meski pun Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman dan Plt Sekdaprov Riau M Yafiz serta anggota Dewan, sudah hadir. Paripurna Nota Keuangan RAPBD P Riau 2015 tersebut akhirnya ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Riau yang juga anggota Banggar, Aherson, paripurna terpaksa ditunda, karena Pemprov Riau kembali mengajukan anggaran yang sebelumnya sudah dicoret dalam MoU KUA-PPAS RAPBD Perubahan Riau, pekan lalu.

"Anggaran yang sudah dicoret dalam MoU itu kembali dimasukkan Pemprov dalam Nota Keuangan. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Makanya, paripurna tadi diundur," terangnya.

Disebutkannya, anggaran yang kembali dimasukkan Pemprov Riau tersebut adalah pembayaran utang eskalasi yang belum lunas.

"Persisnya, saya belum lihat. Saya juga tidak tahu apa alasan Pemprov kembali memasukkan anggaran tersebut dan itu yang menjadi pertanyaan kita," ujar Aherson.

Terkait hal itu, tambahnya, pimpinan Banggar DPRD Riau akan mengonsultasikan persoalan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita ingin memastikan, apakah langkah Pemprov seperti itu dibenarkan. Soalnya, sebelumnya anggaran itu sudah dicoret. Kita tidak mau ada masalah di kemudian hari," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Banggar DPRD Riau lainnya, Muhammad Adil. Dikatakan, paripurna penyampaian nota keuangan itu terpaksa ditunda karena ada yang tidak sesuai terkait pengalokasian. Khususnya pembayaran beberapa utang Pemprov yang sudah dicoret, tetapi kembali diajukan Pemprov Riau. Pihaknya menilai, langkah yang ditempuh Pemprov Riau tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Totalnya miliaran rupiah. Sebelumnya sudah dicoret, karena tidak ada dasar hukumnya. Entah kenapa Pemprov ngotot dan dimasukkan lagi," bebernya.

"Kita tidak mau disalahkan karena anggaran yang tidak ada dasar hukumnya," tambahnya.

Tidak hanya itu, Adil juga mengungkapkan ada anggaran yang sudah dicoret, namun kembali diajukan. Yakni anggaran sebesar Rp61 miliar untuk RSUD Arifin Achmad.

"Seperti anggaran untuk RSUD, itu tidak sanggup melakukan, tapi dimasukkan juga . Padahal, dalam MoU kemarin anggaran itu juga tidak masuk dan dicoret. Saya sudah sampaikan, daripada bermasalah di kemudian hari, lebih baik APBD Perubahan ini ditiadakan saja," tegasnya. (rud)