Dispenda Mengaku Pajak Reklame Lebihi Target

Papan Reklame Menjamur

Papan Reklame Menjamur

PANGKALAN KERINCI (HR)-Papan reklame milik berbagai produsen rokok dan produk lainnya dengan ukuran besar kian menjamur, di jalan-jalan protokol, baik di ibukota Kabupaten, Pangkalan Kerinci hingga merambah ke kota-kota besar seperti Sorek Satu, Pangkalan Lesung dan Ukui.

Papan reklame yang juga dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat ini, seolah tak bisa ditertibkan oleh Polisi penegak Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Pelalawan. Karena, letak papan reklame tersebut sebagian memakan bahu jalan.

Anggota DPRD Pelalawan, Habibi Hapri mengatakan, bila papan reklame milik produk lain dan produsen rokok itu tak membayar pajak, maka sebaiknya oleh Satpol PP di tertibkan saja."Bila papan reklame tak masuk menjadi Pendatapan Asli Daerah, sebaiknya ditertibkan saja," sarannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Mayhendri, saat dikonfirmasi menyebutkan, papan reklame yang bersifat komersil sesuai dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 itu wajib membayar pajak.

"Reklame bersifat komersil itu dikenakan wajib pajak. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Buk Lastri Kabid Pendataan," ujar Kadispenda Pelalawan, Maihendri, Minggu (1/11).

Sulastri, Kabid Pendataan Dispenda Pelalawan, mengakui papan reklame yang berjejer di Kota Pangkalan Kerinci, Sorek Satu hingga Ukui, sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Papan reklame itu semuanya sudah bayar. Bahkan sudah melebihi dari yang ditargetkan. Target awal di APBD murni 2015 sekitar Rp250 juta, kemudian di APBD-Perubahan dinaikkan menjadi Rp400 juta. Dan sekarang sudah terealisasi lebih dari Rp500 juta. Itu reklame secara umum, bukan hanya reklame produsen rokok saja. Mudah-mudahan akhir tahun nanti nominalnya terus meningkat," jelasnya. ***