Badarudin Divonis Bebas

Warga Tanjung Kuras Bersyukur

Warga Tanjung Kuras Bersyukur

SUNGAI APIT (HR)- Tuduhan yang selama ini ditujukan kepada Penghulu Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Badarudin, tentang penjualan lahan fiktif seluar 200 hektare ternyata tidak benar.

Badaruddin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dirinya selama 2,5 tahun.

Badarudim sempat ditahan selama 2 bulan lebih di dalam sel Polda Riau. Selama masih dalam proses pengadilan, dirinya dan masyarakat Kampung Tanjung Kuras selalu berdoa agar bisa segera dibebaskan, karena yakin tidak bersalah.

"Kami warga Kampung Tanjung Kuras selalu berdoa kepada Allah agar beliau (Badarudin) bisa dibebaskan. Menurut kami beliau tidak bersalah dalam masalah penjualan lahan seluas 200 hektare tersebut," kata Arizal , tokoh masyarakat Kampung Tanjung Kuras, Minggu (1/11).

Selama ini, berbagai cara warga lakukan untuk bersama-sama membela penghulunya. Warga yakin sang penghulu hanya sebagai tumbal dalam masalah itu, sehingga harus dipanggil ke sana-ke mari untuk dimintai keterangan hingga dijadikan tahanan di Polda Riau.

"Namun karena penghulu terbukti di mata hukum tidak bersalah, maka beliau divonis bebas oleh hakim. Maka dari itu, kami masyarakat Tanjung Kuras sangat berbahagia sekali dengan dibebaskannya penghulu kami yang selama ini menjadi panutan masyarakat di sini," ungkap Kepala Dusun II itu penuh bahagia.

Hal senada juga diungkapkan Abas, mantan Sekdes Tanjung Kuras yang selama ini membela penghulunya dan menyatakan sikap bahwa penghulunya tidak bersalah.

Badaruddin saat dikonfirmasi mengatakan, Allah SWT telah menunjukkan keadilan itu kepadanya.

"Selama ini saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai lahan fiktif seluas 200 hektare tersebut, apakah dirinya yang menjual, Badarudin tegas menyatakan tidak pernah. Kenyataannya masyarakat sendiri yang menjualnya.

"Lahan fiktif  200 hektare yang diisukan saya yang menjual itu tidak benar, dan itu perlu diklarifikasi kembali. Saya tidak ada menjual lahan fiktif," jelasnya.

"Saya berharap kepada masyarakat agar tidak termakan isu-isu yang belum tahu kebenarannya. Saya merasa dirugikan dan merasa nama baik dicemarkan. Saya nanti akan tuntut balik atas pencemaran nama baik ini," pungkasnya.(gin)