Operasi Zebra Siak 2015

Polsek Musnahkan Kenalpot Racing

Polsek Musnahkan Kenalpot Racing

RENGAT (HR)-Dalam Operasi Zebra 2015 yang digelar di depan Kantor Kepolisian Sektor Lirik, polisi berhasil menyita sejumlah kenalpot racing atau tak standar bersuara keras yang digunakan sejumlah pengendara sepeda motor. Penyitaan ini dilakukan karena knalpot mengganggu ketenangan dan ketertiban.

Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha, Minggu (1/11) mengatakan, pelaksanaan operasi Zebra Siak 2015 diwilayahnya tak hanya terfokus pada pelanggaran lalu lintas, seperti tak melengkapi surat-surat kendaraan atau tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun pihaknya juga menertibkan kendaraan atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang mengeluarkan suara besar dan tak nyaman.

Kapolsek mengimbau, kepada kepada masyarakat penggendara sepeda motor, terutama di Kecamatan Lirik agar menggunakan knalpot standar, jika terjaring razia maka knalpot tersebut disita dan dimusnahkan, sedangkan pengendaranya akan ditilang. “Penggunaan knalpot racing untuk digunakan di jalan raya jelas mengganggu ketertiban umum dan tindakan itu ada sanksi dan pidananya ,” ucap Kapolsek.

Menurut Mantan kasubag Humas Polres Inhu Ini, terkait dilarangnya penggunaan knalpot racing atau bersuara besar berdasarkann Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling ban
yak Rp250.000. (rez)