Desakan Warga:

Batalkan Izin PT LUM

Batalkan Izin PT LUM

SEI TOHOR (HR)- Masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur, kembali mengusulkan kepada pemerintah agar izin pengelolaan yang dimiliki PT Lestari Unggul Makmur di wilayah tersebut agar dibatalkan.

Sebelumnya juga sudah kerab disuarakan oleh pemerintah setempat baik melalui para kepala desa, maupun pemerintahan di kecamatan.

Kali ini diungkapkan oleh Tokoh masyarakat Abdul Manan, yang juga aktif pada organisasi pecinta lingkungan itu, kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Edy Kusdarwanto saat berkunjung di kecamatan paling timur di Meranti itu baru-baru ini.

Dalam pertemuan selain dihadiri oleh para kepala desa se Kecamatan Tebingtinggi, juga diikuti para petani sagu yang ada di kecamatan itu.

Dari pertemuan itu terungkap bahwa di lahan konsesi PT LUM terdapat ribuan hectare kebun sagu milik masyarakat. Sebab jauh sebelum perusahaan itu datang ke wilayah itu kebun sagu masyarakat sudah ada.

Sementara setelah perusahaan tersebut dinyatakan memiliki konsesi di sana, justru kebun masyarakat diklim menjadi konsesinya.

Tentu saja hal ini tidak bisa  diterima masyarakat. Kehadiran perusahaan pengelola hutan itu, menurut warga hanya membawa kehancuran bagi masyarakat.

Terutama dengan kondisi tanah yang bergambut sangat rentan dengan berbagai malapetaka. Seperti mudahnya lahan terbakar dan berkurangnya kandungan air dalam tanah.

Abdul Manan mengungkapkan, sebelum perusahaan hadir di Tebingtinggi Timur, wilayah itu tidak pernah mengalami bencana api.

Tapi tahun 2014 lalu api telah melanda seluruh perkebunan masyarakat dan juga melahab hutan negara yang ada. Kami merasa bencana api yang terjadi saat itu walau bukan karena disengaja, tapi itu dipicu kuat oleh kondisi alam gambut yang kering dan menjadi rentan terhadap api.

Sedit saja bunga api muncul, maka akan mengancam terjadinya kembakaran. Keadaan gambut yang tebal dan kering jika tersulut api maka kebakaran itu akan sulit dipadamkan.

"Untuk itulah kami tidak mau lagi menanggung resiko macam-macam ke depan. Terutama atas  kendatangan perusahaan yang nota bene hanya akan memperkaya pengusahanya saja. Jadi kami berharap agar pemerintah membatalkan izin pengelolaan PT LUM,”terangnya.

Masyarakat berharap kepada Penjabat Bupati Kepulauan Meranti agar menyampaikan harapan masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur itu agar disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagaimana yang pernah disampaikan masyarakat saat Menteri LH dan Kehutanan tersebut melakukan kunjungan kerja ke Tebingtinggi Timur beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan kala itu telah disampaikan agar PT LUM yang memiliki konsesi sekira belasan ribu hectare dii Tebingtinggi Timur tersebut tidak dioperasikan.***