Langgar Kode Etik

Empat Personel Polres Kampar Dipecat

Empat Personel Polres Kampar Dipecat

BANGKINANGKOTA (HR)-Dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, empat personil Polres Kampar dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Aula Polres, Jumat (30/10).

Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) ini dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan selaku Ketua Sidang Komisi dan Kabag Sumda Kompol Syafri Tan selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Era Maifo selaku penuntut.

Pelaksanaan Sidang KKEP ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima personel dinilai telah melakukan pelanggaran KKEP.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap para pelanggar ini cukup berat, empat dari lima terperiksa pada Sidang KKEP ini dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Briptu Hariandi, Briptu Shandra Shandi, Briptu Gali Rakasiwi dan Bripda Bento Faznando, sementara itu satu terperiksa lainnya Bripka Augustamar dijatuhkan hukuman Demosi.

Para personil Polri yang disidangkan ini terkait beberapa kasus pelanggaran Kode KKEP antara lain terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,kasus pidana umum dan Desersi.

Sebelum sidang putusan ini dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Kampar serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada para pelanggar KodeEtik Kepolisian ini.

Waka Polres Kampar selaku pimpinan sidang usai pelaksanaan sidang ini memyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.

Kepada para personil yang dijatuhi hukuman PTDH ini disampaikan PimpinanSidang untuk dapat mengambil hikmahnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya tapi mungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidup anda. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk merubah diri kearah yang lebih baik.(rtc/yuk)