Pelaku Home Industri Diberi Kemudahan Izin

Pelaku Home Industri Diberi Kemudahan Izin

TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Kopindag) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan kemudahan pengurusan izin industri kecil dan rumah tangga.

Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah kabupaten terhadap pelaku usaha kecil, menengah dan rumah tangga.
Demikian disampaikan Kadis Kopindag Kuansing, Tarmis, kepada wartawan di Teluk Kuantan, Jumat (30/10). Melalui kebijakan ini ujarnya, Bupati Sukarmis berharap pelaku industri rumah tangga dan UKM bisa tumbuh dan berkembang sesuai yang diharapkan, terutama  bagi perkembangan dunia usaha yang berimplikasi pada  penyerapan tenaga kerja.
Bahkan jelas Tarmis, sebelum kemudahan pengurusan izin diberikan, para pelaku usaha UKM dan RT juga bakal diberi bimbingan teknis dan penyuluhan, baik dalam bentuk kelompok usaha dan individu.
Penyuluhan yang diberikan ujarnya, meliputi tata cara pengelolaan usaha yang baik dan benar, penggunaan bahan kimia yang diperbolehkan dalam pengelolaan industri makanan.

"Nantinya pelaku UKM serta rumah tangga yang bergerak di bidang makanan dapat sertifikasi dari Diskes. Setelah itu, baru produk mereka ditampilkan di toko serba ada (toserba), swalayan dan toko lainnya. Tujuannya untuk membantu kepercayan konsumen terhadap produk mereka," ungkapnya.
Ke depan, Tarmis berharap pelaku UKM dan industri rumah tangga di Kuansing dapat berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi pelakunya.(hrc/yuk)