Dua Hari Penangkapan

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

PEKANBARU (HR)-Dalam dua hari, Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengungkap kasus narkoba senilai ratusan juta rupiah. Barang haram tersebut disita dari empat tersangka yang diringkus.

"Dua kasus di tanggal 27 (Oktober 2015) dan dua kasus di tanggal 28 (Oktober 2015). Ada 4 tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, saat ekspos yang digelar di Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Jumat (30/10).

Kombes Pol Hermansyah, yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Riau AKBP Hasyim, menuturkan kalau pengungkapan pertama dilakukan pihaknya terhadap tersangka SF alias S (37), Selasa (27/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Yang bersangkutan (SF, red) merupakan warga asal Lhokseumawe," ungkap Hermansyah.
Diterangkan Hermansyah, penangkapan terhadap SF dilakukan setelah petugas mendapat informasi yang menyatakan akan ada pengedar dari Aceh yang akan masuk ke Riau.

"Setelah dipastikan, tersangka dibekuk di Jalan HR Subrantas tepatnya di depan Giant Panam. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu," lanjut Hermansyah.

Di hari yang sama, sekitar 22.43 WIB, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Sang pelaku, yakni NSP alias Y (41) yang merupakan warga Jalan Kayu Manis Gang Seminai, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Dia ditangkap di rumahnya. Ditemukan narkotika jenis ekstasi dengan logo apel warna hijau sebanyak 47 butir," terang Hermansyah lebih lanjut.

Sehari berselang, seorang wanita berinisial LJ (28) yang diringkus. Dia ditangkap di Jalan Sutomo Gang Pinus Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu satu uncang atau seberat 5 gram.

"Pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap RA alias R, di Jalan Sekuntum, Kecamatan Tenayan Raya. Disini, kita mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 71 gram," sebut Kombes Pol Hermansyah.

Khusus terhadap SF, sebut Hermansyah, diketahui kalau yang bersangkutan hanya mengantarkan pesanan dari bandar narkoba yang berada di Aceh. Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru satu kali melakukan hal itu. "Namun, akan kita kembangkan terus," tegasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menyebut kalau keempat tersangka, berasal dari jaringan yang berbeda. Mereka, satu sama lain tidak saling mengenal. "Barang-barang ini mereka jual ke orang-orang. Tidak ke tempat hiburan. Siapa saja yang memesan, mereka jual," tuturnya.

Setelah dilajukan penghitungan, total narkoba jenis sabu-sabu adalah seberat 176 gram. Sedangkan untuk ekstasi berjumlah 47 butir. "Untuk sabu-sabu, jika diuangkan sekitar Rp350 juta, dan untuk ekstasi Rp10 jutaan," sebut Dir Res Narkoba Polda Riau.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. "Ancamannya, 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Atau seumur hidup," pungkas Hermansyah. ***