Proses Sidang Masih Berjalan

Terdakwa Ilog Diangkat Jadi Kepala Desa

Terdakwa Ilog Diangkat Jadi Kepala Desa

DUMAI (HR) - Pihak penuntut umum Kejari Dumai sangat menyayangkan pengangkatan terdakwa illegal logging atas nama Ashari sebagai Kepala Desa di Kepenghuluan Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu.

Pasalnya, hingga kini proses hukum terhadap Ashari masih berjalan. Proses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Dumai masih di tahap pembacaan putusan sela. Artinya status hukum terhadap terdakwa Ashari belum in kracht atau berketetapan hukum tetap.

Bahkan pasca eksepsi terdakwa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan dakwaan kembali terhadap Ashari.

"Kami sudah ajukan dakwaan kembali terhadap terdakwa. Maka hingga kini proses hukum terhadap Ashari masih berjalan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Dian Herdiman, Jumat (30/10) di ruang kerjanya.

 Dian mengatakan, Ashari diduga sudah melakukan aktifitas perambahan dan pengelolaan hutan secara ilegal. Aktifitas tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2002 hingga 2012 silam. Saat melakukan perambahan, Ashari mengatasnamakan Kelompok Tani Reski Melayu.

Bahkan, Ashari memiliki Surat Blok Lahan sekitar 2000 hektar. Padahal lahan tersebut merupakan lahan konsesi dari PT.Diamond Raya Timber.

 Apalagi kawasan ini telah ditetapkan pemerintah menjadi bagian kawasan Home Range Harimau Senepis Bulu Hala, serta termasuk Hutan Gambut yang harus dilestarikan dengan pengelolaan hutan lestari. (zul)