Sidang Korupsi Penyimpangan Dana Bansos Bengkalis

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jamal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jamal

PEKANBARU (HR)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menolak eksepsi yang diajukan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Demikian terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, yang digelar di Ruang Garuda PN Pekanbaru, Kamis (29/10) siang. Adapun agendanya, yakni pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Dakwaan JPU dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan sah menurut hukum," ungkap hakim anggota Rahman Silaen.
Menurut majelis hakim, nota keberatan yang disampaikan terdakwa Jamal Abdillah melalui Penasehat Hukumnya, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya telah masuk ke pokok perkara.

"Menyatakan, menolak nota keberatan terdakwa untuk keseluruhan," tukas Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Untuk, majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan alat bukti ke persidangan. "Kami minta, agar JPU segera mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti. Sidang berikutnya, akan digelar pekan depan," pungkas Pudjo, biasa Hakim Ketua tersebut disapa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Saut Maruli Tuamanik, menyatakan siap untuk menghadapi proses persidangan. Terkait eksepsi yang disebut majelis hakim memuat pokok-pokok perkara, Saut Manik menyebut itu nantinya akan dibuktikan di persidangan berikutnya.
"Kita siap untuk melanjutkan proses persidangan. Eksepsi kami akan terjawab nantinya pada pemeriksaan saksi," sebut Saut Manik usai persidangan.

Senada hal itu, Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Iskandar Halim, juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.
"Kita akan liat nanti saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Mana yang memberatkan, mana yang meringankan," pungkas Iskandar.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Jamal Abdillah ini terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak sesuai peruntukkannya atau fiktif.

Kasus yang ditangani Polda Riau ini, juga menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka disampaikan. Langsung oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direskrimsus Polda Riau.***