n Sempat Ditunda Tujuh Kali n MoU KUA-PPAS RAPBD-P 2015 Rp11,4 T

Akhirnya Ditandatangani Juga

Akhirnya Ditandatangani Juga

PEKANBARU (HR)-Cerita panjang dan berliku tentang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rancangan APBD Riau Perubahan tahun 2015, akhirnya tuntas. Hal itu setelah DPRD dan Pemprov Riau akhirnya menandatangani MoU KUA-PPAS tersebut, dalam rapat paripurna Dewan, Kamis (29/10).

Dari catatan Haluan Riau, pembahasan hingga penandatanganan MoU tersebut cukup berliku.
Bahkan sempat mengalami tujuh kali penundaan. Total anggaran yang disepakati senilai Rp11,4 triliun atau turun sebesar Rp200 miliar, dari yang diajukan Pemprov Riau sebesar Rp11,6 triliun. Sedangkan total bantuan keuangan yang akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, mencapai Rp4 triliun.  
Rapat paripurna sempat molor selama satu jam. Awalnya, rapat tersebut dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun baru bisa digelar pukul 15.00 WIB.

Sehari sebelumnya, (Rabu, 28/10), paripurna sempat diskors tanpa alasan yang jelas.
Paripurna kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung dan Sunaryo. Ikut hadir dalam Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Meski sempat beberapa kali ditunda, namun dalam sambutannya, Noviwaldy mengatakan, paripurna tersebut merupakan untuk pertama kalinya dilaksanakan. Karena, selama ini pembahasan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau dalam pertemuan biasa, bukan dalam forum paripurna.

"Berdasarkan tatib Dewan Nomor 30 Tahun 2014 pasal 123 ayat 3, kesepakatan KUA-PPAS yang dituangkan dalam nota kesepakatan ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Riau yang memimpin rapat paripurna, serta Gubernur. Maka dengan berpedoman pada tatib itu, penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Riau Perubahan tahun 2015 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Riau," terangnya.

Ditambahkannya, paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan APBD Riau 2015 ini melanjutkan paripurna sebelumnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 80. "Untuk itu pimpinan sidang mencabut paripurna yang diskors Rabu kemarin," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Noviwaldy juga menyampaikan permintaan maaf atas tertunda penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan ada beberapa hal yang perlu dibahas secara mendalam.

Setelah penandatanganan dilakukan, pihaknya berharap KUA-PPAS tersebut sesegera mungkin dilanjutkan pada proses berikutnya. hal itu mengingat waktu yang tersisa untuk pelaksanaan APBD tahun 2015 sudah semakin sempit.

Berkurang Rp200 M
Usai paripurna, Noviwaldy menyebutkan, total sekitar anggaran Rp11,4 triliun lebih dari total Rp11,6 triliun lebih yang diusulkan Pemprov Riau. "Jadi, ada berkurang Rp200 miliar sampai Rp300 miliar," terangnya.

Pihaknya berahrap, setelah penandatangan nota kesepakatan tersebut, Pemprov Riau segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). "Kita sudah jadwalkan pembahasan nota keuangan Senin depan," tambahnya.

Beda Penafsiran
Ketika ditanya terkait penundandan MoU dalam paripurna yang digelar sehari sebelumnya, Noviwaldy mengatakan hal itu terjadi karena adanya perbedaan penafsiran antara sesama anggota Dewan, yakni antara Banggar dengan Komisi D.

Perbedaan itu terkait beberapa kegiatan, karena ada yang menilai kegiatan itu wewenang Pemprov Riau dan ada yang mengatakan wewenang daerah. Total anggaran untuk kegiatan itu mencapai Rp150 miliar. Namun setelah merujuk kembali kepada aturan, disepakati sejumla kegiatan itu tidak masuk dalam wewenang Pemprov Riau.

"Seperti pembangunan parit, itu wewenang daerah. Namun anggaran itu bisa saja dimasukkan dalam bantuan keuangan," jelasnya.

Komentar senada juga dilontarkan anggota Komisi D yang juga anggota Banggar, Mansyur HS. Dikatakan, dalam pembahasan sebelumnya, Komisi D ada sejumlah kegiatan yang bisa dilaksanakan satuan kerja Pemprov Riau. Namun Banggar menilai kegiatan tersebut bukan wewenang Pemprov Riau, melainkan daerah.

"Ini yang kemudian menjadi perdebatan. Karena itu paripurna kita pending dulu. Banggar sudah klarifikasi demikian juga satuan kerja di Pemprov Riau sudah konsultasi. Kita tak mau terjebak hukum karena salah menafsirkan aturan," ujarnya.

Ia kemudian mencontohkan kegiatan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana utiliti. Dalam hal ini pihaknya menilai kegiatan itu bisa dilakukan Pemprov Riau, namun oleh Banggar, kegiatan itu dinilai bukan wewenang Pemprov Riau.  

"Ini merupakan bentuk kehati-hatian kita untuk menentukan mata  anggaran, supaya di kemudian hari, tidak ada lagi perdebatan bila menemukan kondisi yang sama," terangnya.


Hanya Rp1,3 T
Sementara itu Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, berharap APBD Perubahan bisa cepat diketuk palu, sehingga program-program yang ada di seluruh SKPD bisa dijalankan. Sejauh ini realisaai APBD Riau masih berjalan diangka 33 persen.

"Harapan kita APBD perubahan ini bisa cepat jalan untuk pembangunan dan realisasi semakin terserap," ujar Plt Gubri.


Ditambahkan Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Pemprov manargetkan APBD Perubahan bisa diketok palu pada pertengahan November mendatang. "Paling lambat 25 November mendatang sudah ketok palu," ujarnya.

Sementara terkait dana yang diminta Dewan untuk dirasionalisasi sebesar Rp2,1 triliun, Masperi menjelaskan, rasionalisasi hanya bisa dimasukkan di APBD Parubahan sebesar Rp1,3 triliun, sedangkan sisanya masuk di Silpa.

"Dari kesepakatan 200 masuk ke bantuan Provinsi, sisanya masuk ke bantuan keuangan ke kabupaten/kota. Tapi Bankeu umum itu dalam bentuk formula," jelasnya.

Dalam Bankeu yang akan diserahkan ke kabupaten/kota tersebut, nantinya ada penjelasan yang dihitung berdasarkan uas wilayah, jumlah penduduk dan kesenjangan fiskal.

"Sama seperti kita menghitung DAU dan DAK, dibagilah nanti yang
Ro1,1 triliun itu, tapi dalam bentuk fisik mungkin tidak terkejar," tutup Masperi.
(rud, nur)