Kades Lengkapi SPj untuk Pencairan ADD Tahap II

Kades Lengkapi SPj untuk Pencairan ADD Tahap II

SELATPANJANG (HR)-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti  Drs Ikhwani menegaskan kepada seluruh kepala desa di Meranti agar segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas program peng-gunaan dana ADD yang sudah dicairkan.

Sisa waktu yang ada saat ini agar dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sehingga diharapkan selambatnya bulan November mendatang seluruh SPj tersebut sudah masuk.

Demikian ditegaskan  Ikwani, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa   Kabupaten Kepulauan Meranti, saat melakukan rapat koordinasi dengan berbagai kepala desa di Rangsang Barat Kamis kemarin.

Disebutkannya, batas waktu penyampaian SPj tersebut ditentukan selambatnya pada Nomvember mendatang. Dan direncanakan pencairan bisa langsung dilakukan, sehingga selambatnya sebelum hari kerja di bulan Desember berakhir, seluruh program penggunaan dana ADD untuk pencairan tahab ke dua tersebut sudah bisa terserap.

"Kita berharap para kades agar mengejar pelaksanaan proses kelengkapan SPj itu, seseuai dengan peruntukan yang telah direncanakan sebelumnya,”kata Ikwani.

Sementara itu, salah seorang kepala desa yang tidak bersedia  ditulis namanya menjawab Haluan Riau mengaku cukup kesulitan atas perubahan-dan ketentuan yang harus dilakukan para kades.

Soalnya kata kades ini ada aturan belakangan yang harus membedakan penggunaan dana ADD yang bersumber dari APBN. Pada hal sebelumnya tidak ditegaskan untuk dipisahkan.

Setelah dana diserap yang terdiri dari tiga sasaran pengggunaan dana itu, belakangan lalu muncul aturan penggunaan dana dari APBN berkisar 300 juta itu harus dipisahkan pula. Ini pasti akan memperlambat proses pembuatan SPj dimaksud.(jos)