Sidang Korupsi PAM Pemilukada Kampar Tahun 2011

A Mius Dituntut 2 Tahun

A Mius Dituntut 2 Tahun

PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011. Untuk itu, A Mius dituntut selama 2 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10). Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Arvius dan Agung Irawan, dinyatakan kalau A Mius tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer JPU.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang tersebut, tidak ditemukan fakta kalau perbuatan terdakwa A Mius telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Karena salah satu unsur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terpenuhi, maka JPU membuktikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan subsider.

"Karena salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terpenuhi, maka unsur pidana lainnya tidak perlu dibuktikan. Selanjutnya, JPU akan membuktikan perbuatan terdakwaan sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider," terang JPU Agung Irawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Perbuatan A Mius, sebut Agung, telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp335.522.100. Timbulnya kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut diduga karena A Mius telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kakan Satpol PP Kampar kala itu.

Oleh karena itu, dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dianggap JPU tepat untuk menjerat mantan Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKPBD) Kota Pekanbaru tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara," lanjut JPU Yongki Arvius.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp335.522.100, dimana uang sebesar Rp240 juta sudah dititipkan terdakwa ke pihak kejaksaan.

"Jika dalam waktu bulan tidak dilakukan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Jika belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yongki Arvius.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, dari terdakwa.

Kepada Haluan Riau, Penasehat Hukum A Mius, Makhfuzat Zein, menyebut tuntutan JPU tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, kliennya tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan JPU. "Pada prinsipnya kita mencari keadilan. Kalau pihak kejaksaan itu (tuntutan,red) memandang adil. Namun menurut kami, adilnya klien kami harus dibebaskan demi hukum," tegas Makhfuzat Zein yang didampingi Lusia Fentimora.

Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan pada sidang yang diagendakan pekan depan. "Kita akan ajukan pledoi," pungkasnya.(dod)