Perbaikan Halte TMP

Dishub Masih Pelajari Regulasi

Dishub Masih Pelajari Regulasi

PEKANBARU (HR)-Hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku belum bisa berbuat banyak terkait dengan masih adanya kerusakan yang terjadi pada halte bus Trans Metro Pekanbaru. Pasalnya, kebanyakan dari halte yang rusak merupakan milik pihak ketiga.

"Dinas Perhubungan Pekanbaru, masih mempelajari mengenai regulasinya, meskipun masa kontrak dari pihak ketiga sudah habis, Kita tidak bisa terlalu gegabah. Semuanya tentu harus dipelajari dengan jelas termasuk dengan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," kata  Asisten II, Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Selasa (27/10).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Dedi, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat ini masih mencek mengenai pastinya masa kontrak yang dilakukan berakhir.

Dishub
Begitu juga dengan regulasi dan beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diikuti nantinya. Kalau dulu mengenai kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan cara penunjukan langsung, namun untuk kerjasama ke depan, menurut Dedi tidak serta merta bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.

"Sekarang sistem lelang atau bagaimana, karena asetnya berada di aset pemerintah, itu yang masih kita pelajari untuk tahap ke depannya," kata Dedi lagi.

Dedi menerangkan pihaknya sudah mengintruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar membuat serah terima aset dari pihak ketiga kepada Pemko. Sehingga pihak Dishub bisa melakukan perbaikan atau semacam revitalisasi halte, maupun pembangunan  ang sesuai dengan konsep yang tidak mengganggu terhadap fasilitas lain.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Arifin Harahap mengatakan, secara mekanisme perawatan maupun perbaikan halte rusak adalah tanggung jawab pihak ketiga karena mereka yang membangun.

Bila perbaikan dilakukan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, maka halte harus diserahkan terlebih dahulu. Hal itu juga sesuai dengan MoU yang telah disepakati sebelumnya, bahwa yang bertanggung jawab mengenai perbaikan dan perawatan adalah dari pihak ketiga.(her).