Aktivis LSM Dukung

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Sekda

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Sekda

RENGAT (HR)-Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten In-dragiri Hulu memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rengat, telah menetapkan Sekretaris Daerah Inhu Raja Erisman, terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar.

"Penetapan Raja Erisman sebagai tersangka oleh jaksa dapat diyakini bahwa dia diduga kuat ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang daerah ini sebesar Rp 2,7 miliar. Sebab, tidak mungkin penyidik menetapkannya sebagai tersangka jika tidak punya alat bukti yang lengkap," ujar Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Hatta Munir, saat meninjau pemeriksaan penyidik Kejari Rengat terhadap tersangka Sekda Raja Erisman, Rabu (21/1) .

Dia juga berharap, dengan telah ditetapkannya Raja Erisman sebagai tersangka, penyidik jaksa dapat mengusut pelaku dugaan korupsi lainnya, termasuk dugaan kasus gratifikasi para oknum pejabat Pemkab Inhu.

"Kan sudah pernah kasus dugaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan kepada oknum pejabat tinggi Pemkab Inhu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan banyak lagi yang telah dilaporkan. Jadi kami berharap jangan hanya kasus dugaan korupsi saja, namun dugaan gratifitasi juga diusut," sebutnya.

Seperti diketahui, Rabu (21/1), Sekda Inhu Raja Erisman memenuhi panggilan penyidik Kejari Rengat untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar. Raja Erisman tiba di kantor Kejari Rengat sekitar pukul 10.00 Wib. Hingga berita ini diturunkan, Raja Erisman masih diperiksa diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat. (kbi/aag)