Bripka Simanjuntak

Ditetapkan Menjadi DPO

Ditetapkan Menjadi DPO

PASIR PENGARAIAN (HR)- Bripka Simanjuntak, oknum polisi Rohul yang menembak istrinya dengan senjata api jenis revolfer hingga tewas pada 19 Oktober lalu hingga saat ini belum diketahui rimbanya.

Untuk itu, Kamis (21/10),  Bripka Simanjuntak ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak Kepolisian dari Polres Rohul.

"Bripka Simanjuntak telah ditetapkan menjadi DPO dua hari setelah kejadian yakni tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2015. Hingga saat ini yang bersangkutan belum menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas, Ipda P Simatupang, Selasa (27/10).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan tersangka Bripka Simanjuntak sangat sadis dan kejam. Bagaimana tidak, senjata api yang dititipkan negara kepadanya malah disalahgunakan untuk menembak istrinya hanya karena cekcok mulut. Ironisnya usai menembak istrinya tersangka Bripka Simanjuntak pun langsung melarikan diri.

Korban Risma ditemukan dengan posisi tertelungkup dan berlumuran darah akibat luka tembak yang ia alami. Kejadian itu bermula saat tersangka pulang ke rumah usai mengikuti apel pagi di Mapolsek Kepenuhan. Setibanya di rumah warga mendengar suara cekcok mulut.

Beberapa lama kemudian warga mendengar letusan senjata api. Merasa curiga warga setempat langsung mengabari Polsek Kepenuhan. Selanjutnya beberapa personel Kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara. Setibanya di TKP, Polisi menemukan Risma dalam keadaan setengah telungkup dan bersimbah darah. Di dekat korban juga ditemukan proyektil peluru.

Atas kejadian itu pihak Kepolisian menaruh curiga kepada Bripka Simanjuntak. Hal itu dikuatkan karena usai kejadian tersangka Bripka. Simanjuntak langsung menghilang bak ditelan bumi. Tidak itu saja, meski sudah ditetapkan sebagai DPO dan oleh tersangka belum juga menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. (gus)