BI: Perbankan Perlu "Reschedule" Kredit Akibat Asap

BI: Perbankan Perlu

Pekanbaru (HR)-Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyarankan, pihak perbankan mengambil kebijakan penjadwalan ulang (reschedule) pembayaran kredit bagi debitur yang rugi akibat kabut asap untuk mencegah terjadinya lonjakan kredit bermasalah, bahkan kredit macet.

"Perbankan perlu meninjau ulang apabila ada debitur yang tidak bisa membayar utang atau kredit karena dampak kabut asap. Ini diharapkan bisa mengurangi denda mereka (debitur) dan mengurangi dampak ke perbankan karena apabila dibiarkan akan menyebabkan rasio kredit bermasalah atau NPL bisa meningkat," kata Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Irwan Mulawarman, kepada Antara di Pekanbaru, Senin (26/10).

Ia mengatakan, sektor perbankan juga mendapat imbas negatif dari kabut asap kebakaran yang berkepanjangan di Riau. Sebabnya, pembayaran hutan kredit menjadi terlambat dari sektor usaha yang juga terkena imbas, seperti dari sektor konstruksi, sektor jasa pengiriman, dan sektor jasa perdagangan, akomodasi dan penyedia makan-minum.

Menurut dia, sektor konstruksi dan properti mengalami gangguan karena mayoritas material bangunan didatangkan dari Pulau Jawa sehingga biaya distribusi naik.

Karakteristik pekerjaan di sektor konstruksi yang dilakukan di luar ruangan sangat terganggu oleh kondisi asap sehingga menyebabkan tertundanya jadwal penyelesaian.

"Kondisi asap menyebabkan penurunan produktivitas sampai dengan 40 persen, meningkatnya kasus kesehatan dan keselamatan kerja, serta terhambatnya pengiriman bahan bangunan yang diperlukan. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada proyek pemerintah juga menimbulkan risiko potensi perusahaan untuk terkena daftar hitam atau blacklist karena dianggap wanprestasi kepada pemberi proyek," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, memasuki minggu pertama Oktober 2015, kineja kredit mikro-kecil beberapa bank diperkirakan mulai terdampak oleh kondisi asap. Sementara itu, kredit yang berhubungan dengan bisnis besar masih terdampak dengan anjloknya harga komoditas terutama kelapa sawit dan karet.

"Karena itu BI merekomendasikan kepada perbankan untuk meninjau kembali pendendaan terhadap keterlambatan pengiriman billing statement dan apakah ada perlakuan khusus atau exceptional kepada debitur yang terimbas bencana asap," katanya.
BI menyatakan, kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau berdampak negatif luar biasa terhadap perekonomian daerah,  khususnya kepada tujuh sektor usaha yang terkena imbas langsung.

Tujuh sektor tersebut antara lain sektor transportasi, sektor jasa pengiriman, serta sektor perdagangan, penyedia akomodasi jasa makan dan minuman. Kemudian sektor jasa pendidikan dan kesehatan, sektor perkebunan, konstruksi dan properti dan sektor perbankan.(ant/mel)