Trafficking

Oknum PNS Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Oknum PNS Kepri Didakwa Pasal Berlapis

BATAM (HR)-Kabid Pos dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kepri Nelsen Bur alias Bur alias Nelsen, didakwa pasal berlapis tentang perdagangan manusia oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/10) sore.

Sidang itu sendiri dipimpin, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Arif Hakim dan Tiwik. Sementara jaksa Barnad bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

Dalam sidang itu, Jaksa Barnad selaku JPU menyampaikan dakwaan bahwa Nelsen bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan ekspolitasi anak di bawah umur.

Korban berinisal, NIW (16), warga Jawa Barat (Jabar) diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter yang akan ditempatkan di Malaysia dengan upah 700 sampai 900 Ringgit Malaysia.

Terdakwa memalsukan identitas korban mengubah identitas dengan nama Mutmainah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Korbanpun ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT01 RW08 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.

"Menunggu pengurusan dokumen paspor selesai, korban ditampung dulu di Perumahan Villa Bukit Indah," kata Barnad.
Untuk pengurusan dokumen paspor terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta.

Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran dan Paspor.
"Jika korban batal berangkat ke Malaysia, terdakwa langsung mengancam harus membayar Rp 10 juta ," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 17 jo pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.

Atau pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Barnad.

Tedakwa yang diberikan kesempatan untuk menanggapi dakwaan JPU, akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
"Saya akan ajukan eksepsi," kata Nelsen menjawab pertanyaan Majelis Hakim. (tbn/rio)