Tangani Perusahaan Diduga pembakar lahan

Polda Riau Koordinasi dengan KLHK

Polda Riau Koordinasi dengan KLHK

PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam proses penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan perusahaan.
Koordinasi itu dinilai perlu untuk mensingkronkan data dalam proses penegakan hukum (Gakkum) karhutla, yang dilakukan kedua institusi tersebut.
Polda
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diketahui tengah melakukan proses evaluasi terhadap perizinan 22 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di Riau. Sementara itu, Polda Riau yang memimpin Tim Gakkum Karhutla Riau juga tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan.

"Koordinasi tetap dilakukan dengan kementerian (KLHK,red)," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, akhir pekan kemarin.

Mengenai adanya perusahaan yang izinnya sedang dievaluasi oleh KLHK, Kapolda mengatakan, proses tersebut terpisah dengan proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kepolisian.

"Kalau KLHK itu biarkan mereka menyidik di sana. Kalau kita, ya prosesnya juga tetap dilaksanakan," ungkap Dolly.

Kendati demikian, Kapolda Riau menegaskan koordinasi tetap dilakukan, terutama terkait data-data lahan yang terbakar. "Itu kalau kita tetap koordinasi. Data tetap dilakukan," tambahnya.

Untuk diketahui, proses evaluasi yang dilakukan KLHK terhadap 22 perusahaan terduga lahannya terbakar dilakukan setelah sebelumnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyerahkan data perusahaan pemilik lahan yang terbakar kepada KLHK.

Proses ini dilakukan agar pihak kementerian menindaklanjuti dugaan awal kebakaran lahan yang terjadi di kawasan milik perusahaan tersebut. Sementara itu, di lain pihak, Polda Riau saat ini sudah menaikkan status penegakkan hukum untuk 18 perusahaan terduga pembakar lahan, ke tahap penyidikan.

Dari 18 perusahaan tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan PT Palm Lestari Makmur (PLM). Nama terakhir ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pada pekan lalu. Tiga petinggi perusahaan asal Singapura tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, IJP yang merupakan Direktur PT PLM, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara dua tersangka lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA), yaitu EJP adalah WNA asal Malaysia, yang merupakan Manager Operasional PT PLM asal Malaysia, dan MNKC yang merupakan WNA asal India, selaku Manager Financing PT PLM.

Sementara 16 perusahaan lainnya diketahui masih dalam proses penyidikan yang dilakukan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Riau. Adapun 16 perusahaan yang sedang dilakukan penyidikan antara lain, PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare, dan PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare.

Selanjutnya, PT Alam Sari Lestari di Indragiri Hulu dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektare, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektare, PT Prawira di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 300 hektare, dan KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektare.

Berikutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 288 hektare, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare, PT Pan United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektare, PT Suntara Gaja Pati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektare, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare.

PT Riau Jaya Utama di Kampar dengan luas lahan terbakar 10 hektare, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare, terakhir PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan luas lahan terbakar 15 hektare. (dod)