TAATI UMK YANG BERLAKU

Disnakertransduk Surati Perusahaan di Pelalawan

Disnakertransduk Surati Perusahaan di Pelalawan

Pangkalan Kerinci (HR)- Seiring telah turunnya SK Upah Minimum Kabupaten Pelalawan dari Provinsi Riau, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pelalawan memperbanyak SK dan mengirimkannya ke perusahaan-perusahaan.

 Perusahaan terhitung SK itu turun, berkewajiban untuk mematuhi SK dalam memenuhi gaji pada karyawannya.

"SK sudah turun dan kami sudah sosialisasikan ke tiap perusahaan. Jadi perusahaan wajib mematuhi SK tersebut dengan emmbayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," tegas Kadisnakertrans Pelalawan Nasri Fiesda Ely, Rabu (21/1).

Nasri menjelaskan, sebenarnya UMK Pelalawan untuk tahun 2015 ini sudah diberlakukan per 1 januari 2015. Namun karena SK tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Plt GUbri bersama dengan UMK kabupaten-kabupaten lainnya, maka baru beberapa hari yang lalu SK ini turun ke Disnaker Pelalawan.

"Sebenarnya UMK Pelalawan tahun 2015 sebesar Rp Rp 1.952.000 resmi diberlakukan per 1 Januari 2015 lalu, meski SK-nya belum ditandatangani," tegasnya.

Disinggung soal perusahaan yang telah membayarkan gajinya sebelum SK UMK ini turun, Nasri menjawab, jika ada perusahaan yang telah memberikan gaji sebelum SK UMK tahun 2015 ini turun dan masih mematik ke UMK lama, maka pihaknya menginginkan agar kekurangan gaji karyawan itu bisa langsung dibayarkan seiring telah turunnya SK UMK ini.

"Jadi kalau masih ada perusahaan yang membayar karyawannya dengan UMK lama, karena alasan SK UMK yang baru belum turun, kita minta perusahaan untuk membayarkan sisa gaji pegawainya agar sesuai dengan UMK tahun 2015 ini," katanya.

Ditambahkannya, pasca turunnya SK UMK ini, selain pihaknya mensosialisasikan keputusan tersebut juga pihaknya akan mengawasi serta mengontrol menerima pengaduan jika ada hak-hak karyawan yang diabaikan oleh perusahaan.***