Oknum Jaksa Kejari Terbukti Selingkuh

ANP Turun Pangkat Selama 3 Tahun

ANP Turun Pangkat Selama 3 Tahun

PEKANBARU (HR)-ANP yang merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dinyatakan bersalah melanggar aturan disiplin selaku Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, hukuman paling berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun dijatuhkan terhadapnya.

Sebelumnya, ANP disebut-sebut berselingkuh dengan dengan seorang oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya, inisial DSH. Puncaknya, pada Rabu (18/3) lalu, aksi kedua oknum aparat penegak hukum dipergoki istri DSH, berinisial ERS. Saat itu, keduanya tengah berada di rumah DSH di Jalan Indrapuri, Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bagian Pengawasan Kejati Riau, langsung bergerak cepat. Sejumlah pihak terkait dimintai keterangan. Hasilnya, pada 22 September 2015 melalui Keputusan yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung, diputuskan ANP bersalah melanggar disiplin PNS.

"Yang bersangkutan (ANP,red) dinyatakan terbukti melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (22/10).
Adapun sanksi yang diberikan kepada Jaksa ANP, sebut Mukhzan, merupakan sanksi disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sebelumnya pangkatnya III C. Turun jadi III B," lanjut Mukhzan.
Dengan begitu, ANP juga dipastikan tidak bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan korps Adhyaksa tersebut. "Hingga hukumannya clear," pungkas Mukhzan.

Seperti diwartakan sebelumnya, ANP yang merupakan jaksa dari Kejari Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu, diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya, berinisial DSH (33) di Jalan Indrapuri, Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3). Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dan warga.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkungan DSH. Sebelum digerebek, istri DSH menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru.***