Empat Terpidana Mati di Riau

Belum akan Dieksekusi dalam Waktu Dekat

Belum akan Dieksekusi dalam Waktu Dekat

EMPAT terpidana mati yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Pekanbaru, dipastikan tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat ini.

Meski Kejaksaan Agung RI memastikan akan ada 58 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, namun itu tidak termasuk mereka yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

"58 terpidana mati itu kasusnya narkoba semua. Yang terpidana mati di Riau tidak ada kasus narkoba, tapi pidana umum. Jumlahnya empat orang,''  terang Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi, Rabu (21/1).

Di Provinsi Riau, ada empat terpidana mati yang kini menunggu eksekusi. Hal itu setelah upaya hukum yang mereka lakukan dinilai sudah final. Mereka adalah M Rizal (41), pelaku pembunuhan warga Tionghoa, Sukimin dan Tomi, di Jalan M Yamin Pekanbaru, tahun 2012 lalu. M Rizal divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 30 Januari 2013 lalu.


Sementara tiga terpidana mati lainnya adalah Candra Purnama alias Hendra (23), Andi Paula (25) dan Dwi Trisna Firmansyah (25). Mereka divonis karena terlibat kasus pembunuhan ayah dan anak pemilik toko Ponsel Niagara di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru, yaitu Agusni Bahar (59) dan Dodi Haryanto (23).

Dadi mengakui, maraknya pemberitaan tentang eksekusi para terpidana mati belakangan ini, secara tidak langsung sangat berpengaruh terhadap para terpidana mati yang ada di Lapas Klas II A Pekanbaru. "Secara psikologis mempengaruhi, walaupun bukan mereka targetnya," sebut Dadi.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata Dadi, pihaknya terus memberikan perhatian ekstra bagi para terpidana mati tersebut. "Kita jaga agar jangan sampai mereka menjadi melakukan hal-hal yang tak diinginkan karena psikologisnya jadi terganggu, seperti menyerang narapidana lain," tukasnya.

 

Akses Terbatas

Terpisah, Lulik Heri Sutrisno, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, menyatakan para terpidana mati yang telah berada di lapas memiliki akses terbatas dengan dunia luar.

"Memang tidak dibenarkan seorang terpidana mati dikunjungi. Itu sesuai surat edaran. Kita menghormati privasi dan psikologisnya," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (HAM) Provinsi Riau, Daswirman,  mengatakan proses hukum keempat terpidana mati itu saat ini sudah tuntas. "Kalau tidak salah, sudah final. Sampai permohonan grasi ke Presiden sudah disampaikan. Dan itu ditolak," terangnya.

Sedangkan mengenai jadwal eksekusi, Daswirman menyatakan hal itu bukan kewenangan intitusinya. "Untuk jadwalnya, silahkan tanya ke pihak kejaksaan," pungkasnya.
 

Bisa Bertambah

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, menyatakan kalau pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajarannya, untuk memastikan hal tersebut. "Yang saya tahu, baru satu yang yang menunggu eksekusi. Kalau tidak salah, terpidana mati asal Tembilahan. Saat ini berada di LP Cipinang," terang Untung yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Akmal Abbas.

Terkait informasi mengenai keberadaan empa terpidana mati di Lapas Pekanbaru, Untung menyatakan akan mengeceknya.

Menurutnya, ada kemungkinan terpidana mati di Riau akan bertambah. Hal itu setelah JPU dari Kejari Siak juga menuntut mati dua terdakwa kasus mutilasi di Kabupaten Siak, yakni Delfi dan Supiyan. Bila tuntutan itu dipenuhi majelis hakim, maka jumlahnya akan bertambah," terang mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI tersebut. (dod)