Penggunaan APBD-P Pekanbaru

Tunggu Verifikasi Pemprov

Tunggu Verifikasi Pemprov

PEKANBARU (HR)-Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 Pemerintah Kota Pekanbaru, hingga saat ini masih menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Musa, mengatakan,

Tunggu
informasi terakhir yang diterima pihaknya, APBD-P 2015 yang sudah diajukan sejak sepekan lalu, masih berada di Biro Hukum Setdaprov Riau."Sampai sekarang masih di Biro Hukum, belum ditandatangani Plt Gubri,"kata Musa, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/10).
Sesuai prosedur, kata Musa, APBD-P yang diajukan kabupaten dan kota harus diverifikasi provinsi paling lama 14 hari kerja setelah diajukan. Jika belum selesai diverifikasi, pemerintah kabupaten/kota bisa menggunakan anggaran tanpa persetujuan provinsi.
"Untuk APBD-P Pekanbaru sendiri, itu baru satu minggu lebih kita ajukan, meski demikian, kita berharap, bisa diverifikasi secepatnya, lebih cepat tentu lebih baik," jelasnya lagi.
Kalau verifikasi yang dilakukan pihak provinsi dalam rentang waktu yang lama, akan dikhawatirkan berdampak terhadap realisasi pemakaian anggaran dan pelaksanaan pembangunan di masing-masing satuan kerja.
Seperti diketahui, APBD-P 2015 Pemko Pekanbaru, disahkan DPRD Pekanbaru sebesar Rp3,1 triliun lebih, atau turun sebesar Rp200 miliar lebih, dari total APBD murni 2015 sebesar Rp3,3 triliun lebih.(her)