13 Laporan Pelanggaran Kampanye

Tak Penuhi Unsur

Tak Penuhi Unsur

SIAK (HR)-Selama masa kampanye mulai September hingga 21 Oktober, Panwaslu Kabupaten Siak telah mencatat pelanggaran yang dilakukan masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati.

"Surat pelangaran-pelangaran yang dilakukan oleh masing-masing calon sudah diterima Panwaslu siak, dan sudah terdaftar. Saat ini ada 13 pelangaran di kabupaten yang telah teregistrasi seperti keterlibatan PNS, Penghulu dan lain-lain.

Sedangkan di kecamatan ada 5 yang tidak memenuhi unsur, dan antara kedua kandidat sama-sama ada pelanggaran. Oleh karena itu jika warga menemukan pelanggaran langsung saja melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Siak agar segera ditindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Siak Aries Susanto kemarin.

Dijelaskan Aries, laporan yang diterima masing-masing tim banyak yang tidak memenuhi usur. Yang dilaporkan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah berikan surat imbauan sebanyak 3 kali yang  diberikan kepada pihak terkait pelanggaran. Dari yang terlapor ternyata tidak terbukti atau tidak memenuhi usur. Seperti laporan yang kita dapat hanya foto saja, tapi saksi tidak ada, dan sebaliknya saksi ada tapi tidak melihat langsung, dan lain-lain. Maka dari itu kalau laporan tersebut tidak memenuhi unsur kita tidak bisa melanjutkan kasus tersebut," jelasnya.

Lanjut Aris, untuk kampanye di media online yang diperbolehkan adalah 14 hari sebelum pemilihan, yakni pertengahan November dari masing-masing kandidat. Selagi dalam kampanye itu tidak lepas dari visi misi, unsur mengajak dan program dari masing- masing calon yang terpenuhi syarat.

"Sudah ada salah satu pelanggaran dan telah dipanggil Panwaslu terkait kampanye dalam media online. Namun setelah di telusuri dan diproses ternyata tidak memiliki unsur dan hal ini juga tidak ada saksi secara langsung," imbuh Ketua Panwaslu Siak.

Ke depan, kata Aries, jika melaporkan saksi harus ada 2 orang. Selain pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, ternyata hampir terpajang baliho dan spanduk yang ada di tempat ibadah.

"Sedangkan dalam kode etik di larang memasang spanduk atau baliho di sekolah dan masjid. Untuk mengatasi hal tersebut Panwaslu selalu memberikan imbauan. Jika ada baliho atau spanduk yang rusak akan diganti oleh KPU," pungkasnya.(gin)