Pemilik Kendaraan Air Diminta Tertib Membayar Pajak

Pemilik Kendaraan Air Diminta Tertib Membayar Pajak

SELATPANJANG (HR)- Kepala UPT Dispenda Provinsi Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Auzar berharap kepada masyarakat pemilik kendaraan yang beroperasi di atas air agar tertib membayar pajak PA3 (Pajak Angkutan Atas Air).

Pajak tersebut sesuai Pergub Provinsi Riau No.62 tahun 2015, tentang Penghitungan Dasar Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dimana kendaraan bermotor di atas air mulai dari GT 5 hingga GT 7 diwajibkan membayar pajak.
Demikian diungkapkan Kepala UPT Dispenda Provinsi Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Azuar kepada  Haluan Riau di Selatpanjang Kamis kemarin.

Dijelaskan Azuar, sebagaimana kita pemilik kendaraan roda dua misalnya dimana kita harus membayar pajak. Hal yang sama juga terdapat pada semua kenderaan yang beroperasi di atas air memiliki kewajiban membayar pajak.

Pajak yang akan diterima oleh Dispenda, akan diserahkan kepada instansi terkait dan akan dikembalikan kembali kepada daerah sebagai dana bagi hasil (DBH) dari sector pajak kendaraan bermotor tersebut.

Jadi bukan berarti pajak yang dipungut oleh Dispenda Provinsi semuanya untuk kepentingan provinsi belaka. Tapi di sana juga ada bagian dari daerah.

Untuk itu kita berahap kepada seluruh lapisan masyarakat, hendaknya mau tertib membayar berbagai kewajiban yang dibebankan sesuai aturan yang berlaku,”pinta Azuar.

Diakuinya, Pergub ini juga masih belum tersosialisasikan dengan luas di tengah masyarakat. Untuk itu pihaknya berharap agar para pemilik kendaraan yang beroperasi di atas air bersedia mendaftarkan kendaraannya ke UPT Dispenda Kepulauan Meranti.
Di sana para pemilik kendaraan tersebut akan mendapatkan penjelasan yang cukup, sehingga pemahaman dan sasaran yang diharapkan bisa terwujud dengan baik,”ujar dia lagi.(jos)