BPJS-Naker Sosialisasi Program di KID

BPJS-Naker Sosialisasi Program di KID

DUMAI (HR) - Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai 1 Juli tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh. Selain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun sudah berjalan. Khusus untuk program jaminan pensiun sangat perlu dilakukan sosialisasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai, gencar melakukan sosialisasi aturan baru tersebut ke perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril  mengakui, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah perusahaan pada Kawasan Industri Pelintung (KID).
“Kita sudah sosialisasi aturan baru tersebut, di Wilmar group yang berada pada KID, Pelintung,” ujar Asril kepada wartawan.

Sejumlah perusahaan besar di Dumai sudah ikut program jaminan pensiun. Diantaranya  Wilmar Group dan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program jaminan pensiun.

“Kita berharap perusahaan lain meniru Rilmar dan PT KLK untuk iukut program jaminan pensiun,” pinta Asril.
Dalam pertemuan dan silaturahmi bersama puluhan managemen perusahaan di ruang rapat kantor Disnakertrans Kota Dumai berbagai keputusan penting disepakati. Diantaranya pentingnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi. Hal tersebut terkait diberlakukannnya program jaminan Pensiun dan diberlakukannya Permenakertrans No 19 tahun 2015.

Sementara, menurut Kepala Disnakertrans Kota DumaiAmiruddin, Permenakertrans No 19 Tahun 2015 mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT.

Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
“Surat keterangan dari perusahaan wajib dileges Disnakertrans Kota Dumai,” jelasnya.

Bagi para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

“Untuk itu kita minta BPJS Ketenagakerjaan juta melakukan sosialisasi secara door to door kepada perusahaan di Dumai,” harapnya.(zul)