TSM Zamrud di Ambang Kehancuran

Aksi Illog Ancam Zona Inti

Aksi Illog Ancam Zona Inti

DAYUN (HR)-Di ambang kehancuran. Itulah gambaran terkini tentang kondisi Taman Suaka Margasatwa Zamrud di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Hal itu menyusul terkuaknya aksi illegal logging dalam skala besar di kawasan itu,


Aksi
belum lama ini. Aksi kejahatan lingkungan itu saat ini telah menjangkau kawasan zona penyangga, yang notabene sudah menjadi lahan konsesi sejumlah perusahaan.  
Hal itu sangat ironis, mengingat Taman Suaka Margasatwa Zamrud sudah diusulkan menjadi Taman Nasional Zamrud. Usulan sudah disampaikan pada tahun 2004 lalu. Namun hingga kini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Terkait terkuaknya aksi Illog di Zamrud tersebut, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilyah II Riau, Supartono, mengakui aksi itu telah mengancam kawasan zona inti. Namun ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena aksi itu terjadi bukan di wilayah kewenangannya.

Menurutnya, BKSDA Wilayah II Riau telah turun kelapangan dan melakukan pengukuran dengan GPS. Dari titik koordinat, terbaca areal illog tersebut berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), masih di luar zona inti.

"Berada di areal HPT, masih dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan," ujarnya, Rabu (21/10).

Terkait proses penegakam hukum dalam kasus illog tersebut, Supartono mengaku belum pernah berkoordinasi dengan Polisi, karena itu merupakan wewenang wewenang Polhut. "Kita tidak bisa menyalahkan polisi, karena ini wewenang Polhut. Namun dalam hal ini perlu koordinasi dan Kerja sama," ujarnya.

Terkait kewenangannya BKSDA di kawasan Zamrud, Supartono menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab mengawal hutan gambut di area itu seluas 28 ribu hektare. Itulah zona Inti Suaka Margasatwa Zamrud yang telah dicanangkan menjadi Taman Nasional Danau Pulau Atas dan Danau Pulau Bawah.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Teten Effendi membenarkan BKSDA telah turun melakukan pengukuran dengan GPS di areal ditemukannya aksi illog tersebut.

"Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, yang punya wilyah BKSDA dan perusahaan pemegang konsensi. Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan melakukan pengukuran di lapangan, hasilnya areal itu belum sampai ke kawasan inti calon taman Nasional Zamrud. Benar, illog ini mengancam keselamatan zona inti," kata Teten Effendi.

Teten menjelaskan jenis-jenis kawasan hutan berdasarkan penanggung jawabnya. Pertama hutan konsensi merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang izin, hutan konservasi wewenang Kementerian Kehutanan melalui BKSDA, termasuk kawasan hutan yang tidak diserahkan kepada pihak mana pun. Sedangkan non Kawasan hutan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Tanggung jawab Dinas Kehutanan ada di Non Kawasan, untuk di areal Zamrud berada di inti, artinya tidak ada yang terganggu," terangnya lagi.

Saat ditanya kewenangannya dalam menyikapi Ilog yang terjdi di Zamrud, Teten kembali menegaskan pihaknya tidak punya tanggung jawab, hanya berupaya menjaga hutan dengan cara berkoordinasi kepada perusahaan pemegang konsensi dan BKSDA.

Diakuinya, banyak kesulitan di lapangan untuk mengungkap pelaku illog di areal itu. Apalagi proses hukum membutuhkan bukti lengkap agar bisa melakukan tindakan.

"Kita ibaratkan pencuri, sekuat apa pun pengamanan rumah selalu saja ada maling yang masuk. Pencuri bekerja dengan memanfaatkan kelemahan pengaman," ujarnya.

Aktifkan Pemegang Konsesi
Menurut Teten, cara yang efektif untuk menjaga kelestarian hutan Suaka Margasatwa Zamrud, adalah dengan mengaktifkan pemegang konsensi. Dalam hal ini, perusahaan pemegang konsesi diingatkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan areal perizinanannya. Begitu juga untuk kawasan sekitar zona inti Zamrud.

Menurut Teten Effendi, pemerintah daerah telah berupaya keras agar Suaka Margasatwa Zamrud selalu. Salah satunya dengan mengusulkan kawasan itu menjadi Taman Nasional Zamrud.

"Diusulkan tahun 2004, telah dicanangkan oleh Presiden menjadi Taman Nasional Zamrud pada tahun 2007, saat SBY datang meresmikan Jembatan Siak. Namun sampai sekarang usulan itu belum dikabulkan," tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan zona inti yang diusulkan menjadi Taman Nasional Zamrud seluas 30.129 hektare. Semuanya dikelilingi konsensi perusahaan.

"Bila sudah menjadi Taman Nasional Zamrud, kita harapkan kelestarian alam di kawasan itu akan lebih terjaga," ujarnya. (lam)