Pemkab Rohul Mediasi Petani dengan PT Torganda

Kemitraan Perlu Ditinjau Lagi

Kemitraan Perlu Ditinjau Lagi

PASIR PENGARAIAN (HR)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat mediasi antara kelompok tani dengan PT Torganda dan PT Torusganda, Rabu (21/10), di ruang rapat Kantor Bupati Rohul. Mediasi ini membahas alasan PT Torusganda dan PT Torganda yang tidak membayarkan hasil kebun pola mitra KKPA selama tiga bulan belakangan ini.

Rapat ini membahas surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.13/MenLHK-Setjen.RHS/2015 tanggal 25 Juni 2015 yang ditujukan kepada Pemkab Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara tentang pembekuan kebun milik PT Torganda di Padang Lawas yang berimbas terhadap pola mitra di Kabupaten Rohul. Kemudian mengenai kondisi PT Torganda yang tidak beroperasi dengan normal sehingga masyarakat tidak dapat menerima hasil kebun plasma yang dimitrakan dengan PT Torganda dan PT Torusganda.

Rapat mediasi ini dipimpin Syafrin, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Rohul didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Sri Hardono dan dihadiri Camat Tambusai Utara Gorneng dan Camat Tambusai Zahrial Lutfi, perwakilan masing-masing perusahaan dan puluhan perwakilan dari PT Torusganda dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.

“Rapat hari ini sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mencari solusi kira-kira apa langkah yang akan dibuat. Informasi yang kita terima PT Torganda sudah 3 bulan tidak membayarkan hasil kebun yang dimitrakan masyarakat karena terjadinya pembekuan aset oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI,” terang Juni Syafri, usai pertemuan.
Sementara itu Gorneng selaku Camat Tambusai Utara, dalam pertemuan itu mengutarakan kekhawatiran kelompok tani selama ini yakni soal mengenai surat Kementerian LHK.

 Warga khawatir kelanjutan kemitraan yang telah dilaksanakan selama ini tidak jelas. “Agar lebih jelas, PT Torganda perlu dipertanyakan apa yang telah terjadi di Kecamatan Tambusai Utara khususnya Desa Mahato, soal kemitraan ini. Kemudian agar lebih jelas kemitraan ini perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu perwakilan PT Torganda Sariman Siregar menyampaikan, persoalan tersebut berawal dari surat Kementerian LHK. “Surat Kementerian LHK itu memang menyebutkan hanya di Pemkab Padang Lawas, tapi imbasnya mengenai seluruh yang terkait dengan PT Torganda. Karena mungkin berada di bawah satu toke. Namun saat ini sudah mulai dipilah-pilah manajemen yang berada di bawah PT Torganda. Jadi sudah ada yang berjalan, baik panen maupun pengolahan CPO,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Sri Hardono, menyebutkan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari perlu dilakukan pemisahan menajemen berdasarkan wilayah, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.

“Artinya Kabag Hukum perlu melakukan kajian hukum untuk memisahkan manajemen perusahaan yang bergerak,” katanya.
Sesuai pengakuan kelompok tani yang membangun kemitraan dengan PT Torganda, sudah tiga bulan mereka tidak menerima hasil kebun di Kecamatan Tambusai Timur. Atas kejadian itu, petani sudah mengirim surat kepada pimpinan perusahaan terkait.(adv/humas)