Dinilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Sadis

Bocet Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bocet Dituntut Hukuman Seumur Hidup

PEKANBARU (HR)-Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan beberapa kali, Jaksa Penuntut Umum Oka Regina dari Kejari Pekanbaru akhirnya membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/9) petang.

Dalam tuntutannya, JPU Oka menilai kedua terdakwa, yakni Ade Irawan Putra alias Bocet yang merupakan warga Jalan Delima Perumahan  Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan Hijrah Saputra, warga Jalan Beringin Perumahan Payung Sekaki, terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana termaktub dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korbannya yang bernama Rudi beberapa waktu lalu. Aksi sadis keduanya, dilakukan dengan cara ditikam dan dibakar.

Terdakwa Bocet, sebut JPU Oka Regina, dalam perkara ini, berperan sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban. "Untuk itu, kami selaku JPU menuntut saudara terdakwa 1 (Ade Irawan Putra alias Bocet,red) dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," sebut Oka Regina.

Sedangkan perbuatan terdakwa Hijrah, berperan membantu perbuatan terdakwa. Sementara, "untuk terdakwa 2 (Hijrah Saputra,red) dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun," lanjut Oka.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.***