Belum Ada Pemilik

Gudang Berstatus Tersangka

Gudang Berstatus Tersangka

DUMAI (HR)-Pasca penyegelan dan penggerebekan sejumlah gudang di wilayah Baganbesar, Bukitkapur, Kota Dumai buntut penangkapan 300 Kg sabu di Medan, aparat kepolisian telah memeriksa lima pemilik gudang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak Kepolisian Resor Dumai menegaskan  belum ada pengusaha atau pemilik gudang di Dumai yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pemilik gudang di Baganbesar termasuk Gudang Citra Guna yang diduga berasalnya sabu 300 Kg tangkapan BNN tersebut, memenuhi panggilan kepolisian, hanya berkapasitas sebagai pemilik dari gudang. Artinya mereka hanya ditanyai seputar perizinan gudang. Begitu juga isi gudang tersebut.

"Ya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Wakapolres Dumai, Kompol Arief Fajar Satria.Pihak Kepolisian Dumai sudah meminta keterangan kepada lima orang pemilik gudang di Kawasan Bagan Besar, dikatakan Wakapolres sebagai bentuk antisipasi peredaran gelap narkoba.

Terutama pasca diungkapnya peredaran 270 Kg Sabu di Medan akhir pekan kemarin. Sabu tersebut diduga dibawa dari Kota Dumai. Bahkan diduga kuat sempat disimpan di Komplek Gudang Citra Guna, Bagan besar.

Informasi yang diterima, mereka dicecar pertanyaan seputar perizinan. Begitu juga dengan jenis barang yang disimpan di gudang tersebut.

"Kami sudah menanyai para pemilik gudang. Mereka sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," tambah Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki.
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah gudang penyimpanan sabu-sabu sebanyak 300 kilogram di pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan Kolonel Yos sudarso Km 11,5 Titi Papan Medan, Sumut, Sabtu (17/10) lalu.

Barang haram itu dikemas dalam 50 kardus panjang. Barang haram itu juga ditutupi pipa panjang, yang secara keseluruhan ada di dalam truk dengan nomor plat B 9798 UYT diangkut dari Gudang Citra Guna Dumai. Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah Taufik (38), warga Lingkungan I Bahari, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Dicky (28), warga Gang Bina Karya, Pondok Baru, Tuntungan dan Zimmy (30), warga Gang Kasihan Pondok Baru, Tuntungan. Petugas juga mengamankan supir truk, Supiyanto (42), warga Kampung Keling kawasan Tebing Tinggi.(zul)