Pemkab Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pemkab Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

BENGKALIS (HR)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menggelar sidang Itsbat Nikah Terpadu, Rabu (21/10). Tahun ini ditargetkan sebanyak 506 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah, khusus untuk Kecamatan Mandau sebanyak 158 pasangan atau sekitar 31,23 persen dari total pasangan se-Kabupaten Bengkalis.

Sekda Bengkalis H, Burhanuddin membuka secara resmi pelayanan akta kawin/nikah melalui sidang itsbat terpadu Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Gedung Bathin Bertuah, Kantor Camat Mandau, Rabu (21/10).

Turut hadir  Ketua Pengadilan Agama Tinggi Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dan kepala desa/lurah se-Kecamatan Mandau.

“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena pelatihan program itsbat nikah terpadu ini menjadi salah satu landasan untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warohmah. Itsbat nikah sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status keluarga, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ungkap Sekda.

Ditambahkan Sekda, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun perlu diketahui bersama, pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini tidak termasuk pasangan yang diindikasi nikah siri poligami.

“Ke depan kami berharap camat, kepala kua, kepala desa/lurah segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, agar dapat dilaksanakan itsbat nikah,” ujarnya.

Sekda juga meminta kepada pasangan yang telah mengikuti sidang itsbat nikah ini, dapat menjadi pioner dalam menyosialisasikan pelaksanaan sidang itsbat kepada pasangan suami isteri yang saat ini belum memiliki buku nikah.

Pembukaan sidang itsbat ditandai dengan penyerahan akta kelahiran didampingi Ketua Pengadilan Agama Provensi Riau yang diwakili Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, Kepala Kantor Kementrian Agama Bengkalis dan Kadis dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis.(adv/humas)