15 Desember

Semua Kartu Wajib Teregistrasi

Semua Kartu Wajib Teregistrasi

JAKARTA (HR)-Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menyampaikan bahwa operator telekomunikasi sepakat untuk menertibkan jual beli kartu SIM prabayar. Terhitung pada 15 Desember 2015, pengguna layanan komunikasi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, passport atau Kartu Keluarga untuk dicatat sebagai data pemilik nomor.

Dengan identitas yang jelas dari pengguna, diharapkan kejahatan melalui digital bisa diminimalisir.

"Registrasi prabayar 15 Desember. XL sambut baik, ini bukan hanya kita tahu informasi customer dengan baik, tetapi kita tahu efisiensi industri," kata Dian Siswarini, CEO XL di Jakarta, Selasa (20/10).

Efisiensi di industri mengingat jumlah simcard yang beredar di pasar mencapai lebih dari 300 juta sim card.

"Ini pra-registrasi, (positifnya) bisa efisiensi industri. Dampak negatifnya, kalau dari retail outlet kurang optimum, maka 'demand' dan 'supply' enggak ketemu," tambahnya.

Website Kominfo.go.id melaporkan, keuntungan dari sisi pelanggan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, antara lain akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon. Misalnya, pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya. (okz/mel)


Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan mereka.

 Rudiantara menambahkan, dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu.

Namun, pengguna masih bisa membelinya di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat. Beli kartu SIM di kios manapun tidak masalah, asalkan mereka terdaftar di operator.

"Kuncinya itu, terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabannya jelas," imbuhnya.