Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Merancang Ulang Peran Auditor

Merancang Ulang Peran Auditor

Setiap akhir tahun anggaran, Pemerintah Pusat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Setelah pemerintah menyampaikan laporan keuangan, maka BPK akan melakukan kegiatan audit sebagai salah satu bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja dan akuntabilitas pemerintah.

 Hasil audit BPK yang berupa opini, temuan, dan rekomendasi tindak lanjut temuan kemudian diberikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan tahun-tahun anggaran selanjutnya. Hasil audit tersebut juga akan menjadi bahan informasi bagi masyarakat untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintahan selama ini sehingga dapat menentukan pilihan politik mereka di masa yang akan datang.

Proses audit yang dilakukan BPK pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan dalam siklus keuangan negara yang terjadi pada akhir kegiatan pengelolaan anggaran (post audit). Proses audit dalam konteks ini lebih ditekankan pada evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prosedur administrasi keuangan negara.

 Kelemahan dari proses audit yang dijalankan tersebut adalah auditor tidak dapat melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap proses pengalokasian. Selain itu dengan hanya melakukan post audit maka auditor tidak dapat memahami permasalahan dan kendala yang sebenarnya sudah terjadi dalam proses penganggaran. Kenyataan ini menyebabkan pemerintah sebagai institusi yang diaudit tidak dapat melaksanakan rekomendasi dari BPK secara maksimal sehingga kinerja dan efisiensi pengelolaan keuangan negara tidak dapat ditingkatkan.

Menyadari hal tersebut, maka saat ini perlu dilakukan pembaharuan konsep audit keuangan negara secara menyeluruh. Kegiatan audit yang dilakukan oleh institusi pemeriksa seharusnya secara integral berperan dalam seluruh proses pengelolaan keuangan. Peranan auditor dalam setiap tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan negara sudah selayaknya mempunyai porsi yang seimbang sehingga proses pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara dinamis, fleksibel, tetapi tetap akurat. Untuk itu dalam setiap tahapan dalam siklus anggaran, auditor harus berperan secara aktif untuk mendukung peran yang telah dijalankan institusi teknis di pemerintahan. Peranan auditor dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perlu didesain secara lugas dan sistematis sehingga nilai tambah yang dihasilkan auditor bisa memberikan hasil yang efektif untuk memyempurnakan hasil dari setiap siklus anggaran.

Pertama, peranan auditor pada tahap perencanaan.  Dalam tahap ini seluruh kebijakan publik yang telah disusun pemerintah perlu direview secara independen oleh auditor untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif mengenai kebijakan publik yang akan diambil oleh pemerintah. Dalam tahap perencanaan, kegiatan auditor yang dapat dilakukan ada dua macam yaitu: (a) analisis proposal anggaran yang disampaikan oleh pemerintah dan (b) review terhadap proposal kebijakan yang disusun oleh pemerintah. Kedua, kegiatan auditor ini ditujukan untuk menghasilkan saran, pandangan, ataupun alternatif kebijakan yang mungkin dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan untuk memperbaiki perencanaan yang telah disusun. Dengan adanya peranan auditor dalam perencanaan maka pemerintah dapat menghindari permasalahan yang terjadi dalam perencanaan antara lain yaitu: (1) kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu (preferred policies) dan (2) data yang bias. Peranan auditor dalam tahap ini hanya sebatas pada review dan asistensi saja. Oleh karena perlu diingat bahwa auditor tidak berhak mengajukan usulan kebijakan secara resmi kepada institusi legislatif sehingga pengambil keputusan tetap berada di tangan pemerintah.

Kedua, peranan auditor pada tahap pelaksanaan. Fungsi auditor dalam tahap ini difokuskan untuk mengawasi proses pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan legislatif. Dalam proses pelaksanaan anggaran, proses eksekusi kegiatan dan administrasi keuangan negara menjadi fokus utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh auditor. Dalam hal ini auditor intern pemerintah yang ada di dalam setiap Kementerian/Lembaga memiliki peranan yang cukup penting mengingat mereka merupakan institusi pengawasan yang terintegrasi dengan executing agency. Kegiatan utama yang dilakukan oleh auditor dalam tahap pelaksanaan anggaran adalah:(1)asistensi dan konsultasi pengelolaan kegiatan baik dari  administratif maupun substantif dan (2) monitoring dan evaluasi kegiatan secara integral. Kedua macam kegiatan ini ditujukan agar pengelolaan kegiatan tetap berjalan pada koridor perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu kegiatan auditor tersebut ditujukan juga untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam kegiatan. Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan kegiatan maka executing agency dapat segera melakukan tindakan korektif sehingga output dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan tetap dapat dicapai.

Ketiga, peranan auditor pada tahap pertanggungjawaban. Dalam tahapan pertanggungjawaban peranan auditor sebenarnya saat ini sudah dijalankan sepenuhnya oleh institusi pengawasan dan pemerikasaan yang telah ada. Dalam tahap pertanggungjawaban auditor berperan untuk melakukan post audit atas implementasi kegiatan dan pengelolaan keuangan negara dalam satu tahun anggaran. Kegiatan post audit yang dilakukan oleh auditor ditujukan untuk memberikan opini atas kinerja dan laporan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah. Hasil dari pemeriksaaan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan pemerintahan negara.

Untuk mewujudkan peranan auditor dalam setiap tahap pengelolaan keuangan negara tersebut memanglah tidak mudah. Oleh karena itu ke depan, unit pengawasan dan pemeriksaan baik internal maupun eksternal harus selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam mengawal siklus pengelolaan keuangan negara. Beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar auditor dapat menjalankan perannya dengan baik dalam setiap tahapan siklus pengelolaan keuangan negara antara lain: (1) auditor harus mampu melakukan perencanaan kebijakan publik, (2) auditor harus mampu melakukan assesment anggaran dan kebijakan dari perspektif financial, dan (3) auditor memiliki kemampuan teknis yang memadai terkait kegiatan. Mengingat prasyarat tersebut cukup berat maka proses pengembangan peranan auditor harus didesain secara terstruktur dan bertahap.

Pada akhirnya, fungsi auditor di setiap institusi pemerintah sebenarnya saat ini sudah dapat dioptimalkan dengan adanya komitmen yang kuat dari pimpinan.

 Paradigma yang memberikan image seorang auditor sebagai “pencari kesalahan” perlu dihilangkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara kita. Sementara itu di sisi lain auditor harus memberikan kontribusi yang maksimal dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan tanpa harus mencari-cari kesalahan dari pihak yang menjadi subjek pemeriksaan. Sudah selayaknya auditor menempatkan diri sebagai “teman” yang dapat memberikan infomasi mengenai titik lemah (weakness point) dalam pengelolaan dan memberikan saran perbaikan yang efektif untuk mengatasi kelemahan tersebut.

 Dengan kolaborasi yang baik antara executing agency dan auditor maka diharapkan pengelolaan keuangan negara kita akan semakin optimal dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan secara nasional.(kkg)
Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Oleh: Ardi Sugiyarto