Bentrok Buruh F-SPTI dan F-SP3

“Disebabkan Notulen Upika Tambusai”

“Disebabkan Notulen Upika Tambusai”

PASIR PENGARAIAN (HR)-Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Rohul  Herry Islami menuding notulen rapat yang ditetapkan Camat Tambusai 3 September 2015 lalu, sebagai pemicu bentrok Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan-Serikat Pekerja Seluluruh Indonesia, Senin (19/10) subuh.

Dijelaskan Herry Islami melalui Udar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Selasa (20/10), notulen rapat menetapkan pelaksana kegiatan pekerjaan bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Persada Nusantara adalah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI).

Udar menuding Camat Tambusai sebagai pemicu terjadinya bentrok tersebut, karena dalam pertemuan tersebut pihak kecamatan tidak melibatkan F-SP3. Sehingga hasil noutulen rapat tersebut hanya ditandatangani Camat, Kapolsek dan sejumlah peserta rapat lainnya. Sedangkan Danramil, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja serta F-SP3 tidak menandatangani karena tidak dilibatkan.
 
“Sehingga kami punya persepsi konflik ini dipicu adanya pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Camat Tambusai. Dimana dalam putusan di tingkat Upika pada 3 September 2015 memutuskan F-SPTI yang bekerja di sana.

 Hal ini berbeda dengan putusan sebelumnya tahun 2013 lalu. Dimana rapat memutuskan yang melaksanakan bongkar muat adalah masyarakat. Sejak saat itu tidak ada bentrok,” terang Udar.

Herannya lagi, tambah Udar, pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Camat tidak melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja. ”Kalau tidak percaya inilah hasil notulen rapat di Kantor Camat itu. Salah satu Upika yakni Danramil Tambusai, tidak menandatanganinya. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja juga tidak menandatanganinya karena tidak dilibatkan,” tegas Udar, seraya menunjukkan semua notulen rapat dibuat oleh Upika Kecamatan Tambusai.

Guna menghindari konflik berkepanjangan, Udar menyarankan kepada kedua kubu yang berseteru agar menyelesaikan persoalan tersebut lewat pengadilan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 35 tahun 2000. Dimana setiap perselisihan antara federasi dan konfederasi serikat buruh diselesaikan secara musyawarah.
Di pasal 36 menjelaskan jika musyawarah yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan maka perselisihan akan diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bukan mau cuci tangan, tapi aturannya memang begitu. Karena Dinas Sosial dan Tenaga Kerja tidak memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan ini. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja hanya bisa memfasilitasi pertemuan. Menyikapi persoalan ini langkah yang ditempuh adalah menyelesaikannya lewat pengadilan.

 Karena kami melihat banyak sekali rekomendasi atau notulen rapat yang dikeluarkan. Mulai dari notulen rapat DPRD hingga notulen rapat Upika Kecamatan Tambusai,” terangnya.

Bentrok
Seperti diberitakan sebelumnya bentrok dua kubu antara F-FPTI dan F-SP3 terjadi pada Senin (19/10) pukul 06.00 WIB. Sesuai pengakuan F-SP3 ketika hendak melaksanakan tugas bongkar tandan buah segar di PKS PT KPN mereka dilempari batu. Tidak terima diberlakukan seperti itu, kemudian pasukan FSP3 ini kembali membalas dengan melemparnya kembali.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua F-SPTI, Sahril Topan. Dia mengaku anggotanya diserang F-SP3 dan merusak satu unit kendaraan miliknya yang saat itu diparkir di halaman PT KPN.  

Di tempat terpisah, Kapolres Rohul, Pitoyo Agung Yuwono, melalui P Simatupan, selaku Paur Humas, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan para saksi dan menetapkan tersangka. Karena saat ini pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti.

 “Saat ini belum ada pemeriksaan saksi atau menetapkan tersangkanya. Karena saat ini masih pengumpulan barang bukti, seperti batu, parang dan lainnya,” singkatnya.

Sementara itu Camat Tambusai, Zahrial Lutfi, hingga saat ini belum memberikan keterangan seputar tudingan yang dialamatkan kepadanya. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, tidak diangkat. Bahkan ketika dikirimi pesan pendek melalui sms juga tidak ada tanggapan. ***